Majelis Hakim “Tersandera” Kasus Perdata CV Prima – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Majelis Hakim “Tersandera” Kasus Perdata CV Prima

Putusan Hakim “Dihantui” Isu Suap

BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata Taw Kining melawan Patrick Pangestu benar-benar “tersandera” untuk mengambil putusan. Sidang pembacaan putusan yang diagendakan hari ini,Rabu(22/5/2013) ditunda dengan alasan adanya permintaan dari Kuasa Hukum Taw Kining selaku penggugat.

” Sidang putusan ditunda sampai tanggal 29 Mei 2013 karena adanya surat permohonan penundaan dari Kuasa Hukum penggugat,” ujar Merrywati selaku Ketua Majelis Hakim.

Keputusan penundaan sidang putusan tersebut membuat Ade Trini Hartaty SH selaku kuasa hukum tergugat langsung mengajukan keberatan. Ia mempertanyakan sidang putusan terus ditunda, karena sebelumnya sudah sidang putusan juga sudah tiga kali ditunda,” ujarnya.

Patrick Pangestu selaku tergugat bahkan sempat meluapkan kekesalannya kepada Majelis Hakim. “Ada apa ini dengan Majelis Hakim? sidang kok terus ditunda!” kecamnya.

Seusai persidangan, Ketua Majelis Hakim Merrywati kepada awak media kembali menegaskan alasan penundaan sidang tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak penggugat mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan tiga orang kuasa hukum pengugat berhalangan hadir ke persidangan karena sedang mengikuti pendidikan.

“Ada surat permohonannya, apa mau dibacakan sekalian? ujarnya singkat.

Sebelumnya Merrywati juga telah membantah adanya dugaan suap kepada Majelis Hakim yang menangani kasus CV Prima. Ia mengaku bahwa isu suap tersebut sudah ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam.

“Ketua Pengadilan Negeri Batam sudah memanggil pihak-pihak yang melaporkan adanya isu suap ke Majelis Hakim,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya sidang putusan kasus gugatan perdata Taw Kining melawan Patrick Pangestu pada tanggal 16 Mei 2013 lalu yang dipimpin Anggota Majelis Hakim, Ranto Indrakarta  ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim, Merryawati berhalangan ikut sidang karena sedang menjalankan dinas.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top