KARIMUN – swarakepri.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memilih tetap menggunakan kantor untuk mengadakan kegiatan meskipun ada perubahan kebijakan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Yudddy Chrisnandi terkait dibolehkannya kembali aparatur pemerintah melakukan kegiatan di hotel.
“Untuk Karimun saya rasa tidak begitu berpengaruh. Selama ini mungkin yang paling terasa itu adalah di Kota Besar seperti Batam. Kami akan tetap melakukan kegiatan dengan menghemat anggaran seefisien mungkin,” kata Kepala Bagian Kehumasan dan Protokoler Setdakab Karimun Muhammad Yosli, Minggu (22/3/2015).
Kata Yosli, sejak digulirkannya kebijakan pelarangan melakukan kegiatan seperti rapat atau seminar di hotel bagi PNS oleh Menpan RB, beberapa waktu lalu, maka masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Karimun melakukan kegiatan di ruang rapat dan aula di masing-masing gedung perkantoran Pemkab Karimun.
Beberapa tempat yang sering digunakan untuk kegiatan rapat ataupun seminar yang dilakukan Pemkab Karimun seperti di ruang rapat Cempaka Putih lantai 3 kantor bupati. Selanjutnya di ruang serbaguna Nilam Sari komplek perkantoran bupati, aula Narun Nadwah lantai dasar Masjid Agung Karimun dan ada juga kegiatan yang dilaksanakan di lapangan indoor Gelanggang Olahraga di Jalan Poros.
“Karena perubahan kebijakan itu baru muncul sekarang, maka untuk tahun anggaran 2015 ini, saya rasa mungkin belum ada SKPD yang akan melakukan kegiatan di hotel. Sebab saat penyusunan anggaran sebelumnya kan tidak disebutkan kalau kegiatan itu akan menggunakan anggaran tertentu untuk sewa tempat yang dilaksakanan di hotel,” ungkap Yosli.
Menurutnya, kebijakan dari Menpan RB itu bisa jadi diterapkan oleh masing-masing SKPD saat menggunakan APBD-Perubahan 2015 mendatang. “Kalau memang menteri sudah membolehkan kegiatan di hotel, saya rasa pada APBD-Perubahan 2015 ini akan ada SKPD yang mulai menerapkannya,” tutur Yosli.
Dikatakan, pihak yang paling merasakan dampak cukup besar dari perubahan kebijakan menteri tersebut akan dirasakan oleh pengelola perhotelan di Karimun. “Kalau Pemkab Karimun saya raya biasa saja. Tapi, setidaknya dengan perubahan itu, maka pendapatan hotel akan bertambah sehinggan pajak pun akan meningkat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi H Yuddy Chrisnandi memperbolehkan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel. Selama kegiatan tersebut dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga.(red/HK)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.