Merasa Teraniaya, Puluhan Therapist The Spa Secret Mogok Kerja

BATAM – www.swarakepri.com : Perlawanan buruh atas tindakan sewenang-wenang pemilik perusahaan kembali terjadi. Sekitar 20-an buruh(therapist) PT Lekindo Jaya(Spa Secret dan Indo Thai) melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja.

Selain melakukan aksi mogok kerja yang dimulai sejak hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 lalu, puluhan buruh yang didominasi perempuan ini mengadukan nasibnya ke Kantor DPRD Batam, pagi tadi, Senin(3/6/2013).

Ali Amran,Ketua DPC SBSI Pariwisata Batam yang mendampingi para buruh mengatakan bahwa pemilik PT Lekindo Jaya(Spa Secret dan Indo Thai) selama ini telah merampas hak-hak pekerja dengan melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Perusahaan dengan seenaknya memotong upah pekerja Rp 250 ribu perbulan tanpa tujuan yang jelas. Gaji yang diperoleh
juga tidak sesuai UMK Batam 2013,ujarnya.

Sebelumnya para pekerja yang tergabung dalam Pengurus Komisariat(PK) PT Lekindo Jaya SBSI Batam sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta Managemen untuk berunding, namun Direktur PT Lekindo Jaya, Nilbean Pangestu selalu mengelak dengan beralasan sibuk.

Upaya perundingan terus diupayakan para pekerja dengan kembali mengajukan surat pada tanggal 14 Mei 2013, namun bukannya bersedia berunding dengan para pekerja, Direktur PT Lekindo Jaya Nilbean Pangestu melalui Managernya Kamilus Sundu malah mem-PHK empat orang pengurus PK SBSI Lekindo Jaya. Tak puas hanya dengan mem-PHK, keempat orang tersebut kemudian langsung diusir dari mess perusahaan.

Dikatakan Ali Amran bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT Lekindo Jaya ini menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali 4 orang PK PT Lekindo Jaya yang di PHK Sepihak, Menuntut penyesuain upah, menuntut kepesertaan Jamsostek, Mengembalikan uang potongan gaji perbulan sebesar Rp 250 ribu, menuntut hak cuti tahunan, menuntut hari libur 1 kali seminggu, menuntut perubahan status dari PKTT menjadi PKWTT, menuntut THR=UMK Batam dan menuntut kenaikan Komisi untuk hari libur nasional.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

4 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

7 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

8 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

8 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

9 jam ago

This website uses cookies.