Merasa Teraniaya, Puluhan Therapist The Spa Secret Mogok Kerja

BATAM – www.swarakepri.com : Perlawanan buruh atas tindakan sewenang-wenang pemilik perusahaan kembali terjadi. Sekitar 20-an buruh(therapist) PT Lekindo Jaya(Spa Secret dan Indo Thai) melakukan aksi mogok kerja menuntut pihak perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja.

Selain melakukan aksi mogok kerja yang dimulai sejak hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 lalu, puluhan buruh yang didominasi perempuan ini mengadukan nasibnya ke Kantor DPRD Batam, pagi tadi, Senin(3/6/2013).

Ali Amran,Ketua DPC SBSI Pariwisata Batam yang mendampingi para buruh mengatakan bahwa pemilik PT Lekindo Jaya(Spa Secret dan Indo Thai) selama ini telah merampas hak-hak pekerja dengan melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Perusahaan dengan seenaknya memotong upah pekerja Rp 250 ribu perbulan tanpa tujuan yang jelas. Gaji yang diperoleh
juga tidak sesuai UMK Batam 2013,ujarnya.

Sebelumnya para pekerja yang tergabung dalam Pengurus Komisariat(PK) PT Lekindo Jaya SBSI Batam sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta Managemen untuk berunding, namun Direktur PT Lekindo Jaya, Nilbean Pangestu selalu mengelak dengan beralasan sibuk.

Upaya perundingan terus diupayakan para pekerja dengan kembali mengajukan surat pada tanggal 14 Mei 2013, namun bukannya bersedia berunding dengan para pekerja, Direktur PT Lekindo Jaya Nilbean Pangestu melalui Managernya Kamilus Sundu malah mem-PHK empat orang pengurus PK SBSI Lekindo Jaya. Tak puas hanya dengan mem-PHK, keempat orang tersebut kemudian langsung diusir dari mess perusahaan.

Dikatakan Ali Amran bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja PT Lekindo Jaya ini menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali 4 orang PK PT Lekindo Jaya yang di PHK Sepihak, Menuntut penyesuain upah, menuntut kepesertaan Jamsostek, Mengembalikan uang potongan gaji perbulan sebesar Rp 250 ribu, menuntut hak cuti tahunan, menuntut hari libur 1 kali seminggu, menuntut perubahan status dari PKTT menjadi PKWTT, menuntut THR=UMK Batam dan menuntut kenaikan Komisi untuk hari libur nasional.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.