KARIMUN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memenangkan sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi melalui sidang virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkada yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.
Kuasa Hukum pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin juga membenarkan hal tersebut.
“Ketua Hakim bersama sembilan hakim Konstitusi menolak eksepsi terhomohon dan eksepsi pihak terkait atau semua gugatan dari 02 ditolak,” katanya saat dikonfirmasi./Din
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.