KARIMUN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memenangkan sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi melalui sidang virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkada yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.
Kuasa Hukum pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin juga membenarkan hal tersebut.
“Ketua Hakim bersama sembilan hakim Konstitusi menolak eksepsi terhomohon dan eksepsi pihak terkait atau semua gugatan dari 02 ditolak,” katanya saat dikonfirmasi./Din
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.