KARIMUN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memenangkan sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi melalui sidang virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkada yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.
Kuasa Hukum pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin juga membenarkan hal tersebut.
“Ketua Hakim bersama sembilan hakim Konstitusi menolak eksepsi terhomohon dan eksepsi pihak terkait atau semua gugatan dari 02 ditolak,” katanya saat dikonfirmasi./Din
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.