KARIMUN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memenangkan sidang sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi melalui sidang virtual, Kamis (18/3/2021).
Dalam amar putusan sidang sengketa Pilkada yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan sidang.
Kuasa Hukum pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin juga membenarkan hal tersebut.
“Ketua Hakim bersama sembilan hakim Konstitusi menolak eksepsi terhomohon dan eksepsi pihak terkait atau semua gugatan dari 02 ditolak,” katanya saat dikonfirmasi./Din
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…
This website uses cookies.