JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan(PHP) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani(INSANI).
Sidang pembacaan putusan/ketetapan perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 ini dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, Selasa(16/2/2020).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,”kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”lanjutnya.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10 tahun 2016 terkait peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.
“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020 atau 2% dari 772.030 suara, atau sejumlah 15.441 suara. Perolehan suara pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 308.555 suara,” ujarnya.
“Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara (3,68%), yang selisih demikian melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10 tahun 2016,”lanjutnya.
Saldi Isra mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Provinsi Kepri, alat bukti yang diajukan masing-masing pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan pemohon serta dalil selain dan selebihnya telah terjadi secara TSM sehingga mampu mempengaruhi pilihan pemilih dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Kepri Tahun 2020,”ujarnya.
“Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,”kata Saldi Isra.
“Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon yang diajukan adalah kewenangan Mahkamah, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pemohon adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10 tahun 2016,”pungkasnya./Siska
Pingback: Tanggapan Rudi Soal Putusan Mahkamah Konstitusi – SWARAKEPRI.COM