SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya dalam setahun terakhir menerima tiga permohonan penetapan perkawinan beda agama, yang ditolak pencatatannya di Dispendukcapil.
Sejumlah aktivis dari Roemah Bhinneka dan pegiat hak asasi manusia mendesak pemerintah memberi kemudahan layanan bagi warga negara yang menikah, meski berbeda agama.
Kasus perkawinan beda agama menjadi perhatian sejumlah aktivis kebhinnekaan dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menghendaki adanya kemudahan layanan publik yang diberikan negara, termasuk dalam pencatatan perkawinan beda agama.
Beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), salah satunya Surabaya, menolak mencatatkan perkawinan beda agama, sebelum ada putusan penetapan dari pengadilan negeri.
Aktivis kebhinnekaan dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori mendesak Dispendukcapil di daerah memberi kemudahan dengan mencatat pernikahan beda agama, tanpa harus melalui penetapan di pengadilan negeri.
Upaya pasangan beda agama dalam mencari putusan penetapan di pengadilan negeri, kata Aan, dirasa menyulitkan warga secara administrasi, waktu dan biaya. Padahal, pernikahan dan pencatatan oleh pemerintah merupakan hak warga yang harus diberikan oleh pemerintah.
“Hak warga yang saya pikir bahwa Dispendukcapil ini diduga kuat mempersulit itu. Nah, kami di Roemah Bhinneka ingin ya sesuai konstitusi saja. Dulu bisa kok kenapa sekarang harus di Pengadilan Negeri. Negara (harus) memudahkan soal itu (pernikahan beda agama),” jelasnya.
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.