BATAM – Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi Batam terjerat kasus liquid vape narkotika dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Aryaguna didakwa dengan berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan.
Meski sudah menjadi terdakwa kasus narkotika, oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) tersebut belum dipecat secara resmi, karena masih menunggu hasil sidang etik kepegawaian.
Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu menegaskan bahwa sidang kode etik baru akan digelar setelah putusan inkrah di Pengadilan Negeri Batam.
“Masih belum(sidang kode etik). Arahan pak Dirjen menunggu putusan inkrah di PN Batam. Setelah itu baru dikenakan etik,”ujarnya kepada SwaraKepri beberapa Waktu lalu.
Jaksa Beberkan Peran Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Kasus Liquid Vape Narkotika
Sidang kasus liquid vape mengandung narkotika dengan terdakwa oknum pegawai Imigrasi Batam, Aryaguna Penan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Aryaguna Penan(AP) dan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra(FP) dan Gemmalyn Pagtakhan(GP)didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Persidangan perkara ketiga terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang yang digelar pada Senin 30 Maret 2026, persidangan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau yakni Joko Susilo dan Wahyu Apriadi Amsal.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus narkotika yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 GP menghubungi FP untuk dapat bertemu karena GP mengalamai masalah pribadi dan perlu teman untuk bercerita. Tidak berapa lama kemudian FP menjemput GP dan dengan menggunakan mobil.
