Polisi Tetapkan Korban Meninggal sebagai Tersangka Kasus Lakalantas di Batu Besar
BATAM – swarakepri.com : Orang tua dari Rama Dwi Putri dan Dea Rafenagoh, dua orang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP) di Batam Center yang menjadi korban tewas akibat peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas(Lakalantas) pada tanggal 14 Februari 2014 lalu di jalan umum dekat Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Batam mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja Kepolisian Polresta Barelang.
Armen, orang tua dari Rama mengaku sangat terkejut dengan adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan(SP2HP) penyidik Polresta Barelang yang menyimpulkan bahwa anaknya(Rama,red) sebagai tersangka pada kasus tindak pidana lakalantas tersebut.
“Kami sangat tergejut dan heran, kok anak saya yang dijadikan tersangka oleh Polisi,” ujarnya kepada swarakepri, tadi malam, Rabu(5/3/2014) di Batam Center.
Menurutnya kesimpulan Polisi yang disampaikan dalam SP2HP yang pertama tersebut sangat berbeda dengan fakta dan saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Kami tidak bisa terima jika anak saya dijadikan tersangka, Dari keterangan beberapa orang saksi mata justru yang paling bertanggung jawab pada kecelakaan tersebut adalah pengendara mobil avanza,” tegasnya.
Sayangnya kata Armen, beberapa orang saksi mata tersebut justru belum pernah diperiksa oleh penyidik. “Polisi baru memeriksa 4 orang saksi yakni dua orang dari teman sekolah korban, dua orang lagi termasuk pengendara mobil bernama Liliswati,” ujarnya.
Dengan tegas Armen mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap anaknya yang sudah meninggal dianggapnya sangat tidak adil. “Kami mohon kepada penyidik agar bisa menegakkan keadilan pada kasus ini,” harapnya.
Armen juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti untuk mencari keadilan dalam kasus ini, karena diduga sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut di Kepolisian.
Hal senada juga disampaikan Ririn selaku ibu kandung dari Dea Rafenangoh. Menurutnya kesimpulan yang disampaikan penyidik sangat berbeda dengan keterangan dari saksi mata kepada pihak keluarga.
“Kesimpulan Penyidik sangat berbeda dari keterangan teman-teman sekolah anak saya(Dea,red) yang menyaksikan langsung kejadian tersebut,” ujarnya.
Ririn juga mengaku heran dengan adanya perubahan keterangan dari dua orang teman sekolah korban yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi.
“Keterangan dari teman sekolah anak saya kenapa jadi berubah setelah diperiksa di Kantor Polisi,” ujarnya heran.
Dengan adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada penanganan kasus tersebut, Ia bersama dengan orang tua Rama akan tetap memperjuangkan agar keadilan
pada kasus ini bisa ditegakkan.
“Kami harap Polisi bersikap adil dalam menangani perkara ini, pengendara mobil avanza hingga kini masih bebas berkeliaran dan malah justru korban yang sudah meninggal yang ditetapkan sebagai tersangka, ini ada apa sebenarnya?” kata Ririn.
Ririn juga berharap agar saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut agar juga dimintai keterangan oleh penyidik.(redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.