Panwaslu Batam : Surat Suara di Batam Kota harus Dihitung Ulang

Formulir C1 Plano dan Teli di Kelurahan Belian Diduga Sudah Direkayasa

BATAM – swarakepri.com : Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu menegaskan permasalahan perolehan suara yang ada di Kecamatan Batam Kota khususnya di Kelurahan Belian harus dilakukan dengan cara menghitung ulang surat suara.

“Kita tetap minta hitung ulang surat suara, karena C1 dan Teli di kelurahan Belian sudah direkayasa,” tegasnya kepada SWARAKEPRI.COM saat rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam diskors.

Sebelum rapat pleno diskors, sempat terjadi perdebatan antara Panwaslu Batam dengan KPU Batam terkait mekanisme penghitungan suara untuk kecamatan Batam Kota khususnya Kelurahan Belian yang ditenggarai sudah penuh dengan rekayasa.

“Kasus Belian sangat unik, kita tidak boleh menyerah dengan keadaan. Kami sudah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang, tapi kok sekarang KPU tidak berani melakukannya? kata Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu kepada Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan.

Dikatakannya bahwa Panwaslu Batam sudah mengeluarkan dua rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang. Rekomendasi pertama untuk Kecamatan Bengkong kemudian dicabut.

“Rekomendasi untuk Batam Kota tidak akan kami tarik,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Panwaslu Batam tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan mengatakan bahwa kewenangan untuk membuka kotak suara hanya ada di Mahkamah konstitusi, dan membuka kotak suata bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.

Karena adanya perbedaan pendapat antara Panwaslu dengan KPU Batam, Syahdan kemudian meminta masukan dari para saksi partai yang hadir. Beberapa saksi parpol kemudian memberikan pendapat terkait permasalahan tersebut.

Setelah mendengar pendapat dari para saksi parpol, Syahdan kemudian memberikan opsi kepada para saksi parpol agar dilakukan penghitungan ulang secara berjenjang yakni dengan membacakan rekapitulasi suara dari Kecamatan, Kelurahan dan TPS.

“Saya minta seluruh saksi partai membuat hitam diatas putih untuk melaksanakan rekapitulasi suara secara berjenjang,” ujar Syahdan.

Rapat pleno kemudian diskors hingga pukul 19.00 malam ini untuk kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi suara untuk Kecamatan Batam Kota.

Hingga berita ini diunggah, pukul 19.45 WIB, rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam belum dibuka kembali.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.