Categories: BATAM

Pasir Hilang di Perumahan Shangrila Batam, Pemilik Lapor Polisi

BATAM – Sebanyak dua Dump Truk pasir di perumahan Bumi Shangrila Blok A2 No. 80, Sekupang, Batam dilaporkan hilang pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.  Atas peristiwa tersebut, pemilik pasir berinisial AL membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polsek Sekupang .   Hal ini disampaikan AL melalui Pengacaranya Roy Wright Hutapea kepada SwaraKepri, Selasa 4 Juli 2023 di di Batam Center.

“Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, 20 Juni 2023 klien saya menaruh pasir dua Dump Truk di perumahan Bumi Shangrila blok A2 No. 80 dengan alasan pasir tersebut ia mau melakukan renovasi dia punya rumah untuk mess karyawannya. Rupanya, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul yang sama orang dari pihak klien saya datang ke sana pasir tersebut telah hilang. Sebenarnya, orang dari klien saya tersebut datang ke sana untuk menaruh barang lagi. Maksudnya itu, melihat pasir ini dan menambah barang lagi yaitu beli kayu broti. Ternyata, pasir tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, ketika melihat pasir tersebut sudah tidak berada di lokasi dilakukan pembongkaran, orang dari kliennya tersebut sempat menanyakan kepada pihak keamanan yang menjaga pintu gerbang perumahan Bumi Shangrilla. Pada saat itu, kata dia, pihak keamanan perumahan mengatakan untuk bisa menanyakan langsung kepada orang yang menempati rumah tersebut.

“Lalu, orang klien saya tersebut menghubungi klien saya untuk membuat laporan ke Polsek Sekupang. Kemudian, Polsek Sekupang menerima laporan ini dengan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) pada hari Jumat 24 Juni 2023. Setelah membuat laporan tersebut, sekitar dua minggu kemudian. Saya berkomunikasi kembali dengan Polsek Sekupang untuk menanyakan progres laporan klien saya, dan pihak Polsek Sekupang mengatakan bahwa pihak keamanan perumahan Bumi Shangrila telah dimintai keterangan. Yang mana salah satu anggota pihak keamanan yang dimintai keterangan ini mengatakan yang mengetahui kronologis permasalahan tersebut yaitu anggota pihak keamanan Bumi Shangrila yang lain,” jelasnya.

Pasir sudah tidak berada di lokasi sebelumnya

“Jadi, informasi yang kami dapatkan bahwasannya pihak Kepolisian sedang memanggil pihak keamanan yang lain tersebut untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya pencurian pasir ini?. Karena unsur pidananya sudah terpenuhi. Terjadi perpindahan pasir dari satu tempat ke tempat yang lain entah di mana?. Sementara, total kerugian klien saya itu mencapai Rp. 4 juta seharga dua Dump Truk pasir tersebut,” lantut Roy.

Dalam penanganan kasus ini, Roy Wright Hutapea sebagai perwakilan dari kliennya mempercayakan kepada pihak Kepolisian Polsek Sekupang untuk bisa mengungkap peristiwa pidana terkait hilangnya pasir ini.

Kepala Siskamling Bantah ada Pencurian

Sementara itu, di tempat yang terpisah, Kepala Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) perumahan Bumi Shangrila, Warso ketika diwawancarai di pos keamanan perumahan Bumi Shangrila, Selasa 4 Juni 2023 malam mengatakan, “Terkait peristiwa ini, sebenarnya tidak ada pencurian seperti yang dimaksud. Terhadap dua Dump Truk pasir tersebut memang kami amankan atas permintaan dari tuan rumah blok A2 No. 80 yakni, ibu YN  yang meminta kepada kami untuk memindahkan pasir tersebut dari halaman rumahnya,” jelasnya.

Kata dia, tuan rumah tersebut mengatakan kepada dirinya bahwa selaku orang yang menempati rumah tersebut merasa tidak pernah melakukan pemesanan pasir ini.

“Ibu YN(inisial) komplain ke kami yang mana katanya pasir yang terletak di halaman rumahnya tersebut telah mengganggu pandangan mata, serta menutup arus jalan perumahan, dan tempat parkir kendaraan di bibir jalan halaman rumahnya. Karena kami pihak keamanan di sini dan kami merupakan pekerja yang dibayar oleh warga yang tinggal di sini, makanya saat tuan rumah tersebut komplain, saya langsung koordinasi dengan kordinator Siskamling sini, bapak Sudarmaji untuk mencari solusi atas permasalahan pasir ini,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Malu sii seharusnya kuasa Hukum Roy Wright Hutapea, sudah pengacara, sudah sarjana Hukum, tapi tidak mengerti nilai keadilan, malah berusaha Melakukan kejahatan dengan ilmu hukumnya, sudah jelas itu rumah milik orang lain, dan sudah ada tuan rumahnya yang sedang nenempati, bahkan setahu saya selaku tetangga masyarakat Shangrila Garden, Orang yang buang pasir merupakan Preman yang di disuruh ALI, dan sudah dilarang masuk dengan tegas oleh keamanan karena dikhawatirkan membuat onar di Perumahan Shangrila Garden, ternyata terjadi perlawanan, dan bersikeras masuk Hingga membuat cekcok mulut dengan kordinator Siskamling sini, bapak Sudarmaji karena membuang pasir di tengah jalan perumahan kami. dan setelah saya tanya tetangga sekitar rupanya kejahatan ALI sedang diadili di Pengadilan, tepat pada hari selasa jam 2 siang sidang nya, eh si ALI dan Pengacara malah melakukan seperti itu dengan menyuruh preman dihari itu hahaha, sudah jelas tujuan nya untuk mengganggu jalan nya sidang pengandilan Negeri Batam, Harusnya sebagai Pengacara yang sudah Sarjana Hukum mengerti akan Fungsi Pengadilan untuk mencari keadilan. ini malah melakukan permasalahan agar jalannya sidang terganggu, Astagfirullah. betapa licik dan jahat nya akal-akalan mereka. dan mereka malah menfitnah dengan melaporkan polisi ? hahahaha Lucu aja liat nya orang intelektual tapi malah perperilaku licik dan jahat. Ilmu Hukum untuk mencari keadilan dan kebaikan bagi masyarakat. bukan untuk licik dan menjahati.

  • Astagfirullah jahat sekali Pengacara Roy Wright Hutapea. harus nya ilmu hukum itu untuk kebaikan bagi masyarakat, bukan melakukan upaya kejahatan. bagaimanabisa rumah sudah jelas ada pemiliknya dan yang menempati malah di buang pasir sembarangan, dan membuat onar serta resah Masyarakat shangrila, karena kerap kali datang dengan Preman

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

6 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

This website uses cookies.