Pembacaan Vonis Herizon Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

BATAM – swarakepri.com : Penundaan pembacaan vonis Herizon, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan yang disebabkan tidak hadirnya penasehat hukum terdakwa membuat orang tua korban yang hadir menyaksikan persidangan menjadi kecewa.

Salah seorang orang tua korban mengaku heran dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh terdakwa dan pengacaranya untuk mengulur-ulur pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

“Tadi terdakwa sempat mengaku kurang sehat kepada Majelis Hakim, ditambah lagi penasehat hukumnya tidak hadir. Itu hanya alasan yang sengaja dibuat-buat saja mas,” ujar pria setengah baya ini, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait sikap pengacara terdakwa yang memilih tidak ikut sidang meskipun tampak hadir di gedung pengadilan negeri batam, ia enggan berkomentar. Meskpin mengaku hal tersebut adalah hak dari pihak terdakwa, ia hanya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan terdakwa bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Sebagai orang tua korban, saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil, karena akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan terhadap masa depan para korban yang masih berusian dibawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya meskipun hadir di Pengadilan Negeri Batam Penasehat Hukum Herizon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Batam, Abdul Kadir,SH memilih tidak mendampingi kliennya, Herizon selaku terdakwa kasus pencabulan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa(10/12/2013).

Ketidakhadiran penasehat hukum Herizon akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim anggota memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam, saat persidangan digelar, penasehat hukum terdakwa Herizon ini justru berada siruangan kasir yang terletak di depan ruang utama Pengadilan Negeri Batam tempat terdakwa disidangkan.

Sampai berita ini diunggah Abdul Kadir, SH belum bisa dikonfirmasi terkait alasaanya memilih untuk tidak mengikuti persidangan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.