Pembacaan Vonis Herizon Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

BATAM – swarakepri.com : Penundaan pembacaan vonis Herizon, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan yang disebabkan tidak hadirnya penasehat hukum terdakwa membuat orang tua korban yang hadir menyaksikan persidangan menjadi kecewa.

Salah seorang orang tua korban mengaku heran dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh terdakwa dan pengacaranya untuk mengulur-ulur pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

“Tadi terdakwa sempat mengaku kurang sehat kepada Majelis Hakim, ditambah lagi penasehat hukumnya tidak hadir. Itu hanya alasan yang sengaja dibuat-buat saja mas,” ujar pria setengah baya ini, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait sikap pengacara terdakwa yang memilih tidak ikut sidang meskipun tampak hadir di gedung pengadilan negeri batam, ia enggan berkomentar. Meskpin mengaku hal tersebut adalah hak dari pihak terdakwa, ia hanya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan terdakwa bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Sebagai orang tua korban, saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil, karena akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan terhadap masa depan para korban yang masih berusian dibawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya meskipun hadir di Pengadilan Negeri Batam Penasehat Hukum Herizon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Batam, Abdul Kadir,SH memilih tidak mendampingi kliennya, Herizon selaku terdakwa kasus pencabulan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa(10/12/2013).

Ketidakhadiran penasehat hukum Herizon akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim anggota memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam, saat persidangan digelar, penasehat hukum terdakwa Herizon ini justru berada siruangan kasir yang terletak di depan ruang utama Pengadilan Negeri Batam tempat terdakwa disidangkan.

Sampai berita ini diunggah Abdul Kadir, SH belum bisa dikonfirmasi terkait alasaanya memilih untuk tidak mengikuti persidangan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cross Hotels & Resorts Perluas Portfolio di Bali Bersama Geonet Property & Finance Group

Cross Hotels & Resorts terus memperkuat kehadirannya di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (HMA) bersama…

2 jam ago

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

18 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

19 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

This website uses cookies.