Pembacaan Vonis Herizon Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

BATAM – swarakepri.com : Penundaan pembacaan vonis Herizon, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan yang disebabkan tidak hadirnya penasehat hukum terdakwa membuat orang tua korban yang hadir menyaksikan persidangan menjadi kecewa.

Salah seorang orang tua korban mengaku heran dengan alasan yang terkesan dibuat-buat oleh terdakwa dan pengacaranya untuk mengulur-ulur pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

“Tadi terdakwa sempat mengaku kurang sehat kepada Majelis Hakim, ditambah lagi penasehat hukumnya tidak hadir. Itu hanya alasan yang sengaja dibuat-buat saja mas,” ujar pria setengah baya ini, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait sikap pengacara terdakwa yang memilih tidak ikut sidang meskipun tampak hadir di gedung pengadilan negeri batam, ia enggan berkomentar. Meskpin mengaku hal tersebut adalah hak dari pihak terdakwa, ia hanya berharap kasus ini bisa segera tuntas dan terdakwa bisa dihukum dengan seadil-adilnya.

“Sebagai orang tua korban, saya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang adil, karena akibat perbuatan terdakwa sangat merugikan terhadap masa depan para korban yang masih berusian dibawah umur,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya meskipun hadir di Pengadilan Negeri Batam Penasehat Hukum Herizon yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Batam, Abdul Kadir,SH memilih tidak mendampingi kliennya, Herizon selaku terdakwa kasus pencabulan pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar hari ini, Selasa(10/12/2013).

Ketidakhadiran penasehat hukum Herizon akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim anggota memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.

Dari hasil pantauan awak media ini di Pengadilan Negeri Batam, saat persidangan digelar, penasehat hukum terdakwa Herizon ini justru berada siruangan kasir yang terletak di depan ruang utama Pengadilan Negeri Batam tempat terdakwa disidangkan.

Sampai berita ini diunggah Abdul Kadir, SH belum bisa dikonfirmasi terkait alasaanya memilih untuk tidak mengikuti persidangan.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.