Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Tuai Kritik – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Tuai Kritik

Pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng./Foto: Dok.Pribadi

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Keempat, Lokasi Pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (Desa Air
Kargo), dengan pertimbangan dukungan tenaga kerja, lokasi yang mendukung dan legalitas yang di miliki oleh perusahaan.

Kelima, Pembukaan Kontainer. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Terpadu meliputi, PPLHD DLH Kota Batam (dengan supervisi oleh KLH dan Ahli) didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, KPU BC, Kejari Batam, dan APH lainnya.

Keenam, Pemeriksaan Sistem Pilah. Permeriksaan sistem pilah dilakukan dengan memilah mana yang masuk Limbah B3, mana yang tidak atas petunjuk dari ahli B3/LB3 (pemilahan dibantu NAKER pemilik Barang ± 10 orang/lokasi.

Sebelum Pemeriksaan dilakukan, importir wajib membuat pernyataan melalui Notaris perihal komitmen untuk melakukan pemusnahan jika Limbah B3.

Jika Limbah B3, Ketua Tim Terpadu memerintahkan untuk Disposal(pemusnahan) kepada importir. Untuk disposal, pihak Importir memiliki kesepakatan dengan perusahaan pengelola Limbah B3 berizin.

Ketujuh, Berita Acara(BA) Pemeriksaan. Surat perintah disposal untuk LB3 (Ketua Tim Terpadu). Pengawasan tindaklanjut dsiposal (DLH,BP). Surat pemberitahuan jika Barang Tidak Baru dan dapat digunakan sabagai bahan baku(Kepala Tim Terpadu).

Kedelapan, Tindak Lanjut dan Pelaporan. Ketua Tim Terpadu(Kadis DLH Batam) akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Tim Pengarah dan KLH dan ditembuskan kepada BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam, DLH Batam dan PT Desa Air Cargo./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!