Sidang Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi
BATAM – www.swarakepri.com : Tersangkut kasus penyelewengan BBM jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh tiga orang kru MT Serena yakni Gultom(Cheff Officer),Jepri(Nahkoda) dan Yunus(enginerig) berakibat perusahaan pemilik MT Serena mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(21/5/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam.
Andi Suherman, Staff Operasional Perusahaan Pemilik MT Serena yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum(JPU) mengaku bahwa perusahaan merugi hingga Rp 260 juta akibat KM Serena tidak beroperasi sejak ditangkap Bea Cukai pada tanggal 29 Januari 2013 lalu.
Kepada Majelis Hakim, Andi menjelaskan bahwa ia mendapat informasi mengenai adanya penangkapan KM Serena yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM jenis solar dari Pulau Sambu yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kami dapat informasi bahwa Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap MT Serena dan KM Cahaya karena melakukan transaksi solar bersubsidi sebanyak 26 Ribu Liter pada tanggal 29 januari 2013,” ujarnya.
Ketika ditanya Hakim mengenai perjanjian perusahaan dengan Pertamina, Andi mengaku bahwa Pertamina hanya menyewa kapal dan kru dari perusahaan, sementara mengenai isi muatan menjadi tanggung jawab Pertamina.
Dikatakannya bahwa pada saat kapal ditangkap Bea dan Cukai isi muatan solar di MT Serena masih utuh yakni sebanyak 3.700
Kiloliter atau 3.700.000 liter, sementara 26 ribu liter yang dijual ke KM Cahaya berasal dari tangki cadangan yang ada di Kapal.
Seusai mendengarkan keterangan dari saksi Andi Suherman, Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus dengan Hakim Anggota yakni Merrywati dan Thomas Tarigan menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya satu minggu kedepan.(adi)