BATAM – PT.UM selaku pengembang apartemen Nagoya Mansion digugat salah seorang pembeli 2 unit apartemen Nagoya Mansion ke Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH mengatakan, gugatan Wanprestasi(ingkar janji) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 September 2020 dengan Nomor 266/Pdt.G/2020/PN.BTM.
“Gugatan kami daftarkan tanggal 22 September 2020. Sidang perdana diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 mendatang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(24/9/2020) siang.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi(ingkar janji) ke Pangadilan Negeri Batam karena tergugat tidak menjalankan prestasinya sesuai dengan 2 perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun(apartemen) di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 yang sangat merugikan penggugat.
Ia menguraikan bahwa penggugat pernah melakukan suatu perjanjian tertulis dengan tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan Rumah Susun di Nagoya Mansion tanggal 18 Maret 2020.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.