BATAM – PT.UM selaku pengembang apartemen Nagoya Mansion digugat salah seorang pembeli 2 unit apartemen Nagoya Mansion ke Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH mengatakan, gugatan Wanprestasi(ingkar janji) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 September 2020 dengan Nomor 266/Pdt.G/2020/PN.BTM.
“Gugatan kami daftarkan tanggal 22 September 2020. Sidang perdana diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 mendatang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(24/9/2020) siang.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi(ingkar janji) ke Pangadilan Negeri Batam karena tergugat tidak menjalankan prestasinya sesuai dengan 2 perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun(apartemen) di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 yang sangat merugikan penggugat.
Ia menguraikan bahwa penggugat pernah melakukan suatu perjanjian tertulis dengan tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan Rumah Susun di Nagoya Mansion tanggal 18 Maret 2020.
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.