Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan persetujuan untuk penyitaan untuk tersangka Yuwanky pada tanggal 28 Agustus 2026.
“Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan persetujuantanggal 28 agustus, sedangkan sekarang sudah bulan September,”pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait penyitaan aset tersangka Yuwanky dalam kasus narkoba HH Club Planet 3 Batam./RD
