Undang-undang Keperawatan Harga Mati!
BATAM – www.swarakepri.com : Desakan agar Undang-undang Keperawatan segera disahkan oleh Menteri Kesehatan disampaikan oleh puluhan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI) dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini, Selasa(21/5/2013) didepan Kantor DPRD Batam.
Para perawat yang mengabdi di beberapa Puskesmas, Rumah Sakit Umum dan Swasta di Batam ini dalam orasinya meminta agar DPRD Kota Batam mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke DPR Pusat sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan Undang-undang Keperawatan.
Ketua PPNI Kepri, Irnal Safei mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang keperawatan sudah mendesak guna memberikan jaminan hukum kepada perawat dalam menjalankan tugas dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap pasien.
“Jika UU Keperawatan tidak segera disahkan, maka kami akan melakukan mogok kerja,” tegasnya.
Selain mendesak pengesahan Undang-undang pengesahan Undang-undang Keperawatan, pengunjuk rasa juga menyampaika beberapa tuntutan yakni peningkatan akses kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari pelayanan kesehatan sub standar, memperbaiki sistem perlindungan terhadap keselamatan kerja, dan meningkatkan kompetensi perawat melalui pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Syolihin didampingi Mawardi dan Panahatan Sitorus kepada pengunjuk rasa memberikan dukungan agar Undang-undang Keperawatan segera disahkan. Bentuk dukungan ketiga legislator ini dituangkan dalam penandatangan pernyataan sikap.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan kepada DPR PRI dan Pemerintah Pusat,” ujar Riki.(adi)