PH Bripka Nurjali : Dakwaan JPU Ngawur

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakannya dalam dakwaan JPU juga memperlihatkan transaksi keuangan dalam rekening terdakwa dari hari dan tanggal yang tidak jelas serta bulan dan tahun yang jauh dari tuduhan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaannya,yaitu tuduhan TPPU mulai bulan agustus 2013 tetapi rekening yang diduga dimulai dari tanggal 11 agustus 2008 sampai 2014.

“Surat dakwaan apa sebenarnya seperti ini? dakwalah sesuai dengan yang didakwa, jangan melebihi apa yang didakwakan, kalau seperti ini apa yang harus dibuktikan oleh terdakwa? tanpa dibuktikan saja sudah jelas dakwaan JPU ngawur,” tegasnya.

Rambe juga mengatakan pernyataan JPU yang menyebutkan ada bagian dari ekspesi Penasehat Hukum yang bukan termasuk pokok bahasan ruang lingkup eksepsi adalah menyesatkan.

Dalam kesimpulan Dupliknya, Rambe memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan jeratan hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Seusai mendengarkan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Nurjali, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 24 September 2014 untuk Putusan Sela.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan sela,” ujar Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Bripka Nurjali melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.