PH Bripka Nurjali : Dakwaan JPU Ngawur

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakannya dalam dakwaan JPU juga memperlihatkan transaksi keuangan dalam rekening terdakwa dari hari dan tanggal yang tidak jelas serta bulan dan tahun yang jauh dari tuduhan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaannya,yaitu tuduhan TPPU mulai bulan agustus 2013 tetapi rekening yang diduga dimulai dari tanggal 11 agustus 2008 sampai 2014.

“Surat dakwaan apa sebenarnya seperti ini? dakwalah sesuai dengan yang didakwa, jangan melebihi apa yang didakwakan, kalau seperti ini apa yang harus dibuktikan oleh terdakwa? tanpa dibuktikan saja sudah jelas dakwaan JPU ngawur,” tegasnya.

Rambe juga mengatakan pernyataan JPU yang menyebutkan ada bagian dari ekspesi Penasehat Hukum yang bukan termasuk pokok bahasan ruang lingkup eksepsi adalah menyesatkan.

Dalam kesimpulan Dupliknya, Rambe memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan jeratan hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Seusai mendengarkan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Nurjali, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 24 September 2014 untuk Putusan Sela.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan sela,” ujar Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Bripka Nurjali melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Bitcoin Tertekan: Dampak Peretasan Bybit dan Sentimen Pasar

Harga Bitcoin masih berada dalam fase konsolidasi di bawah $100.000, dengan volatilitas yang dipicu oleh…

2 menit ago

PTPP Bangun Generasi Unggul Lewat Bekal PPintar: Makan Bergizi, Selaras dengan Program Asta Cita dan SDGs

Jakarta, 23 Februari 2025 - PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) melalui program Tanggung Jawab Sosial…

3 jam ago

Kapan Bisnis Perlu Menggunakan Sistem CRM?

CRM membantu bisnis mengelola interaksi pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung strategi pemasaran berbasis data…

5 jam ago

Mengapa Memilih Snack Kucing dengan Bahan 100% Ikan Asli?

Kucing adalah hewan karnivora yang secara alami membutuhkan asupan protein hewani untuk menjaga kesehatan dan…

6 jam ago

Hanya di Musim Dingin! Dinding Salju Raksasa Setinggi 5 Meter “Tsugaike Snow Wall” di Pegunungan Bersalju dengan Ketinggian 1.500 Meter

Dinding Salju Tsugaike, sebuah tembok salju raksasa setinggi lebih dari 5 meter, muncul di Tsugaike…

6 jam ago

JasaRemit.com Hadirkan Solusi Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat Pay dengan Cepat dan Aman

JasaRemit.com resmi meluncurkan Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat…

7 jam ago

This website uses cookies.