Anak Punk Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 33 orang anak punk yang terjaring razia karena mengganggu ketertiban umum mengikuti persidangan hari ini, Jumat(27/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim, Yully Handayani mengatakan ke-33 anak punk tersebut didakwa dengan Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dengan hukuman denda Rp 52 ribu subsider hukuman kurungan selama 3 hari.
Mendengar putusan Hakim, ke-33 anak punk tersebut menyatakan menerima putusan dan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari.
Sebelumnya 33 anak punk ditangkap petugas Polisi ketika sedang mengamen di simpang lampu merah Jodoh,Jumat dini hari(27/9/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.(adi)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.