BATAM – swarakepri.com : Mustafa Kamal, terdakwa kasus narkoba berusaha bunuh diri seusai dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kamis(12/9/2013) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat JPU membacakan tuntutan, Mustafa langsung menangis. Upaya bunuh diri kemudian dilakukan Mustafa ketika ia kembali dimasukkan ke sel tahanan yang ada di PN Batam. Mustafa yang diduga stress dengan ancaman hukuman yang dibacakan JPU kemudian membenturkan kepalanya ke tembok berkali-kali lalu masuk kamar mandi yang ada didalam sel tahanan.
Curiga karena selama 15 menit Mustafa tidak kunjung keluar dari kamar mandi, salah seorang temannya sesama tahanan akhirnya mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan Mustafa sudah pingsan. Saat ditemukan alat kelamin Mustafa dalam kondisi terikat dengan karet dan nyaris putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Mustafa sudah mengikat alat kelaminnya sebelum ia mengikuti persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian mengaku terdakwa hanya berpura-pura.
” Ia(mustafa,red0 hanya pura-pura saja. Buktinya ketika dibawa ke Rumah Sakit dia langsung sembuh, ujar Armen.
Saat berita ini diunggah Mustafa sudah kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan Baloi. (adi)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.