BATAM – swarakepri.com : Mustafa Kamal, terdakwa kasus narkoba berusaha bunuh diri seusai dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kamis(12/9/2013) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat JPU membacakan tuntutan, Mustafa langsung menangis. Upaya bunuh diri kemudian dilakukan Mustafa ketika ia kembali dimasukkan ke sel tahanan yang ada di PN Batam. Mustafa yang diduga stress dengan ancaman hukuman yang dibacakan JPU kemudian membenturkan kepalanya ke tembok berkali-kali lalu masuk kamar mandi yang ada didalam sel tahanan.
Curiga karena selama 15 menit Mustafa tidak kunjung keluar dari kamar mandi, salah seorang temannya sesama tahanan akhirnya mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan Mustafa sudah pingsan. Saat ditemukan alat kelamin Mustafa dalam kondisi terikat dengan karet dan nyaris putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Mustafa sudah mengikat alat kelaminnya sebelum ia mengikuti persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian mengaku terdakwa hanya berpura-pura.
” Ia(mustafa,red0 hanya pura-pura saja. Buktinya ketika dibawa ke Rumah Sakit dia langsung sembuh, ujar Armen.
Saat berita ini diunggah Mustafa sudah kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan Baloi. (adi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.