BATAM – swarakepri.com : Mustafa Kamal, terdakwa kasus narkoba berusaha bunuh diri seusai dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Kamis(12/9/2013) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat JPU membacakan tuntutan, Mustafa langsung menangis. Upaya bunuh diri kemudian dilakukan Mustafa ketika ia kembali dimasukkan ke sel tahanan yang ada di PN Batam. Mustafa yang diduga stress dengan ancaman hukuman yang dibacakan JPU kemudian membenturkan kepalanya ke tembok berkali-kali lalu masuk kamar mandi yang ada didalam sel tahanan.
Curiga karena selama 15 menit Mustafa tidak kunjung keluar dari kamar mandi, salah seorang temannya sesama tahanan akhirnya mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan Mustafa sudah pingsan. Saat ditemukan alat kelamin Mustafa dalam kondisi terikat dengan karet dan nyaris putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Mustafa sudah mengikat alat kelaminnya sebelum ia mengikuti persidangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya ketika dikonfirmasi dilokasi kejadian mengaku terdakwa hanya berpura-pura.
” Ia(mustafa,red0 hanya pura-pura saja. Buktinya ketika dibawa ke Rumah Sakit dia langsung sembuh, ujar Armen.
Saat berita ini diunggah Mustafa sudah kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan Baloi. (adi)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.