BATAM – swarakepri.com : Yuliana binti Umar(26), terdakwa kasus pembunuhan orang tua angkatanya bernama Atmo Sentono hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, siang tadi,Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum mengatakan terdakwa dinilai bersalah mealnggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Atmo sentono pada bulan Maret 2013 lalu di Kavling pelopor Sagulung,” ujar Jaksa Penunutut Umum.
Seusai persidangan, Bernard Nababab selaku pengacara Yuliana mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Unsur adanya perencanaan pembunuhan seperti yang disampaikan JPU terhadap Yuliana tidak terpenuhi,” ujarnya.(red)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.