BATAM – swarakepri.com : Yuliana binti Umar(26), terdakwa kasus pembunuhan orang tua angkatanya bernama Atmo Sentono hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, siang tadi,Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum mengatakan terdakwa dinilai bersalah mealnggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Atmo sentono pada bulan Maret 2013 lalu di Kavling pelopor Sagulung,” ujar Jaksa Penunutut Umum.
Seusai persidangan, Bernard Nababab selaku pengacara Yuliana mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Unsur adanya perencanaan pembunuhan seperti yang disampaikan JPU terhadap Yuliana tidak terpenuhi,” ujarnya.(red)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.