Categories: BATAM

PNS Batam akan Gugat Pemko dan Bumi Asih Jaya

Pemotongan Tunjangan Kondisi PNS untuk Pembayaran Premi Asuransi Dianggap Pungli 

BATAM – swarakepri.com : Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga honorer Pemko Batam akan menggugat PT Bumi  Asih Jaya(BAJ) dan Pemerintah Kota Batam secara pidana dengan dugaan penggelapan dan penipuan atas pemotongan tunjangan kondisi PNS dan Tenaga Honerer sejak tahun 2007 sampai sekarang.

Salah seorang PNS yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa saat ini para PNS masih terus menggalang kekuatan untuk menuntut hak mereka. Meskipun mendapat intimidasi dari pimpinan mereka, para PNS tetap berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan pencairan dana asuransi tersebut.

“Kami tetap berkoordinasi dan terus mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan adanya penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Pemko Batam dan Bumi Asih,” tegasnya,Senin sore(17/6/2013) di Batam Center.

Menurut PNS yang mengaku sering mendapat teror sejak pemberitaan asuransi Bumi Asih ini mencuat, pihaknya akan menggugat Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya setelah bukti-bukti yang dibutuhkan sudah cukup.

“Mau diteror seribu kali pun saya tidak takut bang! Masalah ini akan terus kita perjuangkan,karena apa yang dilakukan Pemko Batam dan Bumi Asih sudah sangat keterlaluan,” kecamnya.

Ketika disinggung mengenai perjanjian dan polis asuransi Bumi Asih dengan para PNS, ia mengaku PNS dan Tenaga honorer sama sekali tidak pernah memilikinya. “Kami tidak pernah ditunjukkan bang yang namanya perjanjian dan polis asuransi,” terangnya.

Seperti diberitakan swarakepri sebelumnya, Jacobus Silaban,SH salah seorang Praktisi Hukum di Batam mengatakan bahwa Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam diduga telah melakukan pelanggaran hukum jika tidak mampu menunjukkan dokumen kontrak perjanjian 6000-an PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam dengan Bumi Asih Jaya.

“Setiap PNS dan Tenaga Honorer wajib memiliki kontrak perjanjian dengan pihak Bumi Asih Jaya. Dan jika kontrak itu ternyata tidak ada, maka Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam diduga telah melakukan pungli besar-besaran terhadap PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam” tegasnya.

Dikatakannya bahwa Pemko Batam tidak punya dasar untuk melakukan pemotongan dari tunjangan PNS dan Tenaga Honor jika tidak memilik kontrak perjanjian. ” Jika kontrak itu tidak dimiliki PNS, ini merupakan modus baru merampok APBD Batam,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Jacobus mengatakan bahwa jika pencairan dana asuransi PNS dan Tenaga Honor Pemko Batam ini masih terus berlarut-larut dan tidak kunjung dibayarkan, para PNS bisa melakukan gugatan pidana kepada Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.