PNS Tunggu Gebrakan Kasi Pidsus Kejari Batam

Terkait adanya dugaan korupsi Dana Asuransi PNS Batam

BATAM – swarakepri.com : Rencana Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honorer Pemko Batam untuk melaporkan permasalahan dana asuransi ke ranah hukum tidak main-main. Para PNS terus menggalang kekuatan dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan laporan mereka nantinya.

Menurut salah seorang PNS, yang selama ini terus konsisten memperjuangkan PNS Batam, pihaknya (PNS dan tenaga honorer,red) saat ini terus berupaya mendapatkan bukti akurat untuk menguatkan laporan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita terus berupaya mendapatkan bukti-bukti. Saat ini beberapa barang bukti sudah kita dapatkan. Namun untuk lebih menguatkan laporan nanti, kami masih berupaya mendapatkan bukti-bukti lainnya,” ungkapnya,Selasa(18/6/2013).

Tanpa merinci bukti-bukti yang sudah didapatkannya, PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di Pemko Batam ini berharap adanya gebrakan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap kasus ini. ” Kami siap membantu memberikan bukti dan keterangan kepada Kejari Batam untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Batam,Nuni Triyana ketika ditemui swarakepri di ruang kerjanya, Selasa(18/6/2013) mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait adanya upaya PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Dana Asuransi PNS Batam, Nunik mengaku hal tersebut adalah hak para PNS. Kejari Batam khususnya seksi pidana khusus akan memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kuasa pengacara yang diberikan Pemko Batam kepada Kejari Batam melalui Kasidatun mendampingi Pemko Batam berunding dengan Bumi Asih Jaya akan menghalangi adanya pelaporan dugaan kasus korupsi pada masalah Asuransi PNS Batam, Nuni mengatakan bahwa Pidsus tidak bisa serta merta menangani kasus yang sudah ditangani Kasidatun.

Nuni menjelaskan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan adanya tindak pidana korupsi, pihaknya akan menunggu sampai proses perdata diselesaikan. “Setelah hasil putusan perdata sudah diputuskan di Pengadilan, adanya dugaan tindak pidana korupsi baru bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Dikatakannya bahwa selama ini Pemko Batam juga telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus(SKK). Tanpa bersedia merinci maksud dari SKK tersebut, Nuni menganjurkan agar awak media ini agar menanyakan langsung ke atasannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batam.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

1 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

3 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

4 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

4 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

6 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

6 hari ago

This website uses cookies.