Polemik Kampung Tua Tanjung Uma: Area Makam Tak Terdata di Pemetaan BPN – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polemik Kampung Tua Tanjung Uma: Area Makam Tak Terdata di Pemetaan BPN

Polemik Kampung Tua Tanjung Uma: Area Makam Tak Terdata di Pemetaan BPN./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Sejumlah warga Kampung Tua Tanjung Uma RT 04 RW 01 telah menyurati Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum soal status lahan dan rumah warga yang belum masuk ke dalam Kampung Tua, pada Kamis 29 Oktober 2026 lalu.

Warga meminta dilakukan peninjauan kembali atau verifikasi ulang lapangan terhadap bidang-bidang tanah yang terlewat.

Warga berharap tanah dan rumah mereka dimasukkan Kembali ke dalam Peta/SK Penetapan Kampung Tua Tanjung Uma sesuai dengan fakta sejarah kepemilikan sejak tahun 1975.

Steven, salah satu warga RT 04 RW 01 ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa surat warga tersebut belum mendapat tanggapan dari Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

“Belum ada jawaban bang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 4 November 2026 malam.

Respon Pemko dan BP Batam

Kadis Kominfo Pemko Batam, Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga Tanjung Uma yang telah disampaikan melalui Surat kepada Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Sementara itu, Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfimasi mengaku masih melakukan koordinasi dengan bagian lahan.

“Kami koordinasikan dengan bagian lahan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 2 November 2026.

Area Makam Keluarga Tak Terdata

Salah satu warga, Siti Masitoh mengaku bahwa hingga saat ini masih belum mendapatkan penjelasan terkait status lahan dan rumah yang belum masuk ke dalam Kawasan Kampung Tua Tanjung Uma.

“Sampai saat ini belum ada info apa-apa, dari RT/RW pun tak ada(info),”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan soal perkembangan usai pengukuran oleh petugas BPN Batam, Rabu 4 November 2026.

Siti juga menyampaikan, selain rumah, area makam keluarganya juga tidak masuk ke dalam Kawasan Kampung Tua setelah dilakukan pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

“Disana(lahan) ada tujuh makam, tak masuk juga ke Kampung Tua,”ungkapnya.

Warga Tanjung Uma Surati Wali Kota Batam, Minta Kejelasan Soal Kampung Tua

Sejumlah warga Kampung Tua Tanjung Uma RT 04 RW 01 menyurati Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad meminta kejelasan dan kepastian hukum soal status lahan dan rumah warga yang belum masuk ke dalam Kampung Tua.

Surat warga tersebut telah diserahkan warga ke Kantor Wali Kota Batam dan Kantor Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Kamis 29 Oktober 2026.

Steven, salah satu warga RT 04 RW 01 Tanjung Uma, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permohonan dan pengaduan terkait penetapan Kawasan Kampung Tua Tanjung Uma.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah bermukim dan menguasai lahan serta rumah di wilayah Tanjung Uma sejak 1975, dengan surat-surat kepemilikan.

“Saat pendataan dan penetapan titik koordinat kampung tua Tanjung Uma, terdapat beberapa rumah dan bidang tanah milik warga yang tidak terakomodir ke dalam kawasan Kampung Tua, tanpa adanya penjelasan yang jelas,” ujarnya kepada SwaraKepri, Minggu 1 November 2026 malam.

Menurut dia, sampai saat ini status hukum atas lahan dan rumah menjadi tidak jelas, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi warga yang telah tinggal turun temurun di lokasi tersebut.

Steven menegaskan bahwa dalam surat warga Nomor 01/PW-TU/X/2026 tersebut, sejumlah warga menyampaikan 3 poin penting kepada Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam.

Pertama, memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait status lahan dan rumah warga kami di Rt 04 RW 01 Tanjung Uma yang belum masuk dalam Kawasan Kampung Tua.

Kedua, melakukan peninjauan Kembali/verifikasi ulang lapangan terhadap bidang-bidang tanah yang terlewat.

Ketiga, memasukkan kembali bidang tanah dan rumah kami tersebut ke dalam Peta/SK Penetapan Kampung Tua Tanjung Uma sesuai dengan fakta sejarah kepemilikan sejak tahun 1975./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!