BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera memanggil pihak Bea dan Cukai Tipe B dan Balai Karantina Pertanian kelas I Batam terkait polemik 4.280 ekor burung Kacer yang disita pihak Bea Cukai pada tanggal 20/7 lalu.
“Bea Cukai dan Balai Karantina segera kita panggil, tapi sidak dulu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, Selasa (1/8) pagi.
Budi menjelaskan pihaknya akan menyelidiki permasalahan tersebut, apakah memang benar-benar mati atau dibiarkan begitu saja.
“Kita rapatkan nanti dan ditanyakan satu persatu apa sebenarnya yang terjadi, jika ada unsur kesengajaan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menerangkan atas dugaan raibnya ribuan ekor burung tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Harga satu ekor burung Kacer berkisar satu hingga dua juta rupiah kalau seribu saja sudah miliaran itu,” kata Budi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
This website uses cookies.