Categories: Karimun

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ganja Kering

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnakan  barang bukti 935,8 Gram Narkotika jenis daun Ganja Kering dan 1.029 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari hasil penindakan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Sat Reskrim Polres Karimun yang sudah berkekuatan hukum tetap, Minggu (5/5/2019) di Halaman Mapolres Karimun.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan itu, turut dihadiri dan diikuti oleh Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K,  FKPD Kabupaten Karimun, Pimpinan Instansi vertikal dan terkait lainya, Pejabat Utama (PJU), para Kasat dan perwira jajaran Mapolres Karimun serta Tokoh Masyarakat,

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K dalam paparanya menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnakan tersebut, hasil penindakan tersangka RA warga Jalan Pertambangan Kelurahan Tanjung Balai Karimun di Toko Elektronik Cahaya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tanggal 4 April 2019 lalu.

Saat diamankan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Karimun dirumah tersangka RA, ditemukan 7 bungkus narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.020,8 Gram yang disimpan didalam tas ransel hitam tergantung dibelakang pintu kamar rumah tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka R yang kini masih dalam tahap pengejaran Polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). RA juga mengaku jika dari barang haram tersebut juga sudah ada yang terjual dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Millyar sampai Rp 10 Millyar.

“Sebelum dimusnakan, barang bukti kita sisihkan 85 Gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan pembuktiaan dipersidangan. Sedangkan Miras, berdasarkan hasil penindakan dari Cipcon pekat jelang Ramadhan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan 1 tersangka dan 2 korban Trafiking atau penjualan Manusia dari Pulau Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kini tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun guna pengembangan lebih lanjut tentang adanya dugaan jaringan internasional.

“Tersangka dan korbannya masih kita periksa. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Jabar, tersangka akan kita serahkan ke Polda Jabar tentang adanya dugaan kasus yang sama. Selama Bulan Suci Ramadhan 1440, kita akan terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Mapolres Karimun,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

2 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.