Bupati Karimun Wajib Jalankan Putusan Pengadilan
BATAM – swarakepri.com : Surat pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, Muhamad Zali kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus dari Muhamad Zali sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.
Hal tersebut dikatakan mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe kepada SWARAKEPRI.COM, malam ini, Selasa(18/11/2014) di Batam.
Ditegaskan Rambe bahwa surat kuasa khusus dalam perkara gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan banding di PTTUN Medan yang diterimanya hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut oleh Muhamad Zali.
“Surat pengunduran diri Muhamad Zali tidak sah karena tidak melibatkan pengacara,”tegasnya.
Rambe juga mengatakan saat ini pengacara masih memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Muhamad Zali terkait kasus Pemberhentian dan Pengangkatan Muhamad Zali sebagai Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
“Bupati Karimun wajib melaksanakan putusan PTTUN Medan yang telah mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012,” jelasnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri Muhamad Zali bulan november 2013 yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, disebutkan bahwa Muhamad Zali tidak akan melakukan gugatan dan upaya hukuk apapun terhadap putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan.
Dalam surat tersebut, Muhamad Zali juga beralasan telah aktif di Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Karimun.
Dari hasil investigasi dilapangan, pemberian dana kompensasi pengunduran diri kepada Muhamad Zali yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan untuk biaya pencalegan pada pemilu legislatif 2014.
Diberitakan sebelumnya sumber dana yang digunakan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membayar kompensasi pengunduran diri Kepala Desa Urung Barat, Muhamad Zali yang diduga sebesar Rp 275 juta hingga saat ini masih misterius.
Kabag Humas Pemkab Karimun, Muhamad Yosli kepada SWARAKEPRI.COM mengakui adanya pemberian uang sagu hati kepada Muhamad Zali sebagai kompensasi pengunduran diri sebagai Kades Urung Barat yang diserahkan oleh Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq. Namun demikian terkait jumlah dan sumber dana tersebut, Yosli mengaku tidak mengetahui secara persis.
” Memang ada diserahkan dana sagu hati oleh pak Wabup, itupun atas keikhlasan dari pak Wabup sendiri,” jelas Yosli, Senin(18/11/2014). (redaksi3)