Reklamasi di Piayu Laut Diduga Langgar Hukum, GHLHI Gugat PT.GTP ke PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Reklamasi di Piayu Laut Diduga Langgar Hukum, GHLHI Gugat PT.GTP ke PN Batam

Reklamasi di pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam./Foto: RD

Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :

1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.

1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD

Laman: 1 2

3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Reklamasi Tiga Pulau Kecil di Belakang Padang Diduga Langgar Hukum, PT.TSB dan PT.DCK Digugat ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Astaga! Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Terus Berjalan (15) – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!