Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :
1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.
1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD

Pingback: Reklamasi Tiga Pulau Kecil di Belakang Padang Diduga Langgar Hukum, PT.TSB dan PT.DCK Digugat ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Disegel dan Digugat ke PN Batam, Reklamasi Timbun Mangrove di Piayu Laut Tetap Berjalan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Astaga! Pemotongan Bukit Untuk Reklamasi di Piayu Laut Masih Terus Berjalan (15) – SWARAKEPRI.COM