Sidang Kasus Perkelahian Di Cafe Noname
BATAM – www.swarakepri.com : Terdakwa kasus perkelahian di Cafe Noname, Rosinta Dewi alias Ayen merengek sambil menangis dihadapan Majelis Hakim minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan pledoi, siang tadi, Selasa(7/5/2013).
Dalam pembacaan pledoinya, Rosinta Dewi alias Ayen terlihat terus menangis berharap Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi yang menghadirkan dua orang terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny ini sendiri sudah lima kali diundur.
Pembacaan pledoi kedua terdakwa yang memakan waktu hingga satu jam tersebut sempat diskors Ketua Majelis Hakim, Merrywati selama lima menit.
Sementara itu menanggapi pledoi kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum(JPU),Andi Hebat mengatakan akan memberikan jawaban pledoinya minggu depan.
Seperti diketahui kedua terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa kepada salah seorang pekerja di Cafe Noname bulan september 2012 lalu.(adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.