Sidang Kasus Perkelahian Di Cafe Noname
BATAM – www.swarakepri.com : Terdakwa kasus perkelahian di Cafe Noname, Rosinta Dewi alias Ayen merengek sambil menangis dihadapan Majelis Hakim minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan pledoi, siang tadi, Selasa(7/5/2013).
Dalam pembacaan pledoinya, Rosinta Dewi alias Ayen terlihat terus menangis berharap Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi yang menghadirkan dua orang terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny ini sendiri sudah lima kali diundur.
Pembacaan pledoi kedua terdakwa yang memakan waktu hingga satu jam tersebut sempat diskors Ketua Majelis Hakim, Merrywati selama lima menit.
Sementara itu menanggapi pledoi kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum(JPU),Andi Hebat mengatakan akan memberikan jawaban pledoinya minggu depan.
Seperti diketahui kedua terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa kepada salah seorang pekerja di Cafe Noname bulan september 2012 lalu.(adi)
Kolaborasi AI Connect Makassar dan Kodeka Labs menghadirkan workshop n8n yang memperkenalkan intelligent workflow orchestration…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…
Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…
Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…
This website uses cookies.