Sidang Kasus Perkelahian Di Cafe Noname
BATAM – www.swarakepri.com : Terdakwa kasus perkelahian di Cafe Noname, Rosinta Dewi alias Ayen merengek sambil menangis dihadapan Majelis Hakim minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan pledoi, siang tadi, Selasa(7/5/2013).
Dalam pembacaan pledoinya, Rosinta Dewi alias Ayen terlihat terus menangis berharap Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi yang menghadirkan dua orang terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny ini sendiri sudah lima kali diundur.
Pembacaan pledoi kedua terdakwa yang memakan waktu hingga satu jam tersebut sempat diskors Ketua Majelis Hakim, Merrywati selama lima menit.
Sementara itu menanggapi pledoi kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum(JPU),Andi Hebat mengatakan akan memberikan jawaban pledoinya minggu depan.
Seperti diketahui kedua terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa kepada salah seorang pekerja di Cafe Noname bulan september 2012 lalu.(adi)
Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…
Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…
PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…
PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…
Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…
Dengan dinamika biaya kepemilikan yang terus berubah, terutama pada kendaraan listrik yang masih berada dalam…
This website uses cookies.