Sidang Kasus Perkelahian Di Cafe Noname
BATAM – www.swarakepri.com : Terdakwa kasus perkelahian di Cafe Noname, Rosinta Dewi alias Ayen merengek sambil menangis dihadapan Majelis Hakim minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pembacaan pledoi, siang tadi, Selasa(7/5/2013).
Dalam pembacaan pledoinya, Rosinta Dewi alias Ayen terlihat terus menangis berharap Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi yang menghadirkan dua orang terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny ini sendiri sudah lima kali diundur.
Pembacaan pledoi kedua terdakwa yang memakan waktu hingga satu jam tersebut sempat diskors Ketua Majelis Hakim, Merrywati selama lima menit.
Sementara itu menanggapi pledoi kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum(JPU),Andi Hebat mengatakan akan memberikan jawaban pledoinya minggu depan.
Seperti diketahui kedua terdakwa yakni Rosinta Dewi alias Ayen dan Yeni Fransiska alias Jenny dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa kepada salah seorang pekerja di Cafe Noname bulan september 2012 lalu.(adi)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.