Categories: NASIONAL

Rutan Kelas IIA Pontianak Sewakan Kamar bagi Pasutri

Sewa per malam Rp 100 Ribu

PONTIANAK – www.swarakepri.com : Rutan Kelas IIA Pontianak ditemukan Tim Supervisi Pelayanan Publik Ombudsman menyediakan fasilitas kamar khusus bagi pasangan suami istri(Pasutri) dengan tarif Rp 100.000 per malam.

Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus mengaku bahwa satu-satunya rutan di Indonesia yang menyediakan fasilitas buat pasutri baru Rutan Klas II Pontianak.

Pihak Rutan menyediakan kamar khusus bagi narapidana jika pasangannya datang menjenguk dengan tarif Rp 100.000 per malam,” ujar`Azlaini Agus, Kamis(29/5/2013) di Pontianak.

Menurutnya temuan di Rutan Klas IIA Pontianak sudah melanggar prosedur. Seorang narapidana kata Agus sudah jelas diatur dalam Undang-undang bahwa kemerdekaan dan kebebasannya dirampas oleh negara karena telah melakukan tindak pidana, tetapi kenapa di Rutan Pontianak malah masih menyediakan fasilitas itu.

Selain menemukan fasilitas pasutri, Tim Ombudsman juga menemukan beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak Rutan. Diantaranya petugas Rutan tidak melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap pengunjung. Petugas juga memperbolehkan pengunjung untuk berkunjung di luar jam besuk pada pukul 12.00 WIB dengan tidak melakukan registrasi di loket pendaftaran.

“Atas temuan itu, akan kami laporkan ke Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakan Agus bahwa temuan di Rutan Kelas IIA Pontianak tersebut tidak hanya buruk dari segi pelayanan, tetapi juga buruk dari segi etika, moral, dan sebagainya.

“Saya tidak mengerti kalau sampai Kepala Rutan Klas IIA Pontianak tidak mengetahui praktek tersebut. Luas Rutan Pontianak tidak terlalu besar, yang luasnya tidak lebih lima kali luas pekarangan saya,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Rutan Klas IIA Pontianak Ihwan Zaini mengaku kalau pelayanan di Rutan Pontianak masih belum memadai akibat keterbatasan sarana dan prasarana.(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.