Salah Satu Paslon Cagub Kepri Pasang APK Di Tempat Ibadah, Ini Kata Bawaslu Kepri – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Salah Satu Paslon Cagub Kepri Pasang APK Di Tempat Ibadah, Ini Kata Bawaslu Kepri

Alat peraga salah satu paslon cagub-cawagub kepri yang terpasang di samping sisi Vihara Budhi Bhakti Winsor, Lubuk Baja, Batam./Foto:Shafix

BATAM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tinggal 8 hari lagi. Namun masih ada beberapa alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pelanggaran tersebut terlihat di Vihara Budhi Bhakti Winsor, Lubuk Baja, Batam, Selasa (1/12/2020).

Dari pantauan di lapangan, APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini nyaris mengelilingi tempat ibadah.

Tampak APK itu terpasang di sisi kanan depan gerbang Vihara serta samping sebelah kiri Vihara tepatnya di Jl. Teratai 2 yang mengarah ke Gereja Katolik Paroki Santo Petrus.

Berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 30 ayat 9, dijelaskan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Idris angkat bicara.

Kepada swarakepri.com dirinya mengaku telah menyurati kepada seluruh Paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan PKPU No 11 tahun 2020 tersebut.

“Hari ini kami sudah menyuratin semua Paslon baik di Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,” katanya kepada swarakepri.com Selasa (1/11/2020) siang./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top