BATAM – Satu orang Pasien Dalam Pengawasan(PDP) berinisial Ny. H(79 Tahun) di Dabo Singkep Kabupaten Lingga dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi(RSUP) Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis(11/6/2020) sore.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Wirawan Trisna Putra.
“Kita membenarkan satu PDP yang dirujuk ke RSUP Kepri di Tanjungpinang,”ujarnya kepada Swarakepri, Kamis sore.
Ia mengatakan, pasien tersebut dibawa ke RSUD Dabo Singkep Kamis pagi. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Dokter, pasien tersebut ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan(PDP) Covid-19.
“Setelah ditetapkan oleh dokter sebagai PDP, pasien tersebut kita kirim ke ruang isolasi dan selanjutnya di rujuk ke RS rujukan Covid-19 di Tanjungpinang,”jelasnya.
Wirawan menegaskan pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar kota dan tidak memiliki riwawat kontak dengan pasien Covid-19.
“Hasil rapid test juga non-reaktif, tapi ada gejala pneumonia,”tegasnya.
“Menurut pertimbangan dokter dirujuk ke RS yang lebih lengkap, jadi kita tetapkan sebagai PDP,”pungkasnya.
(Ruslan)