BATAM – Upaya dialog yang ditempuh masyarakat Teluk Bakau dengan pihak PT.SBS dalam mencari solusi menyelesaikan ganti rugi atas pembebasan lahan akhirnya menemui kesepakatan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong kepada SwaraKepri, pada Kamis 15 Agustus 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa pada Senin tanggal 12 Oktober 2026, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau melakukan rapat bersama Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan (Ditpam) BP Batam di Mako Ditpam BP Batam.
Dalam rapat tersebut warga ditawarkan besaran ganti rugi sebesar Rp30 Juta untuk setiap rumah yang terdampak.
“Tawaran tersebut selanjutnya kami sampaikan kepada warga pada saat rapat Senin malam(12/10). Walapun terjadi pro dan kontra mengenai besaran yang akan diberikan, akhirnya masyarakat menerima besaran yang disampaikan tersebut,”terangnya.
Kata dia, setelah menyepakati besaran ganti rugi tersebut, warga mengusulkan soal waktu pengosongan lahan hingga awal Januari 2027 dengan beberapa alasan. Usulan warga tersebut telah disampaikan melalui surat Aliasi Masyarakat Teluk Bakau kepada Kepala Ditpam BP Batam dan PT.SBS pada Selasa 13 Oktober 2026.
Alasan warga mengusulkan agar Waktu pengosongan lahan dilakukan hingga awal Januari 2027 diantaranya, Pertama, masyarakat yang terdampak kurang lebih 95 persen beragama Katolik dan Kristen Protestan, tentu akan melaksanakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Kedua, Anak-anak sekolah akan melaksanakan ujian semester pertama yang butuh konstentrasi dalam belajar karena masyarakat sebagaian besar pindah di wilayah yang agak jauh dari sekolah yang sekarang.
“Atas nama masyarakat Teluk Bakau kami mengucapkan terima kasih kepada semua instansi pemerintah dan berbagai pihak yang telah membantu kami untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan kondusif,”pungkas Salvius Nong./RD
