Siapa Pemilik PT.PSJ?
Berdasarkan penelusuran melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum RI, diketahui Akta Pendirian PT.PSJ diterbitkan pada 20 Mei 2021.
PT.PSJ memiliki 13 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(BKLI), diantaranya Arung Jeram, Wisata Selam, Dermaga Marina, Wisata Tirta Lainnya, Wisata Petualangan Alam, Wisata Gua, Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Event Organizer, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Hotel Bintang Empat, Bar, Pondok Wisata, Kelab Malam Atau Diskotik yang utamanya menyediakan minuman.
Pengurus dan Pemegang Saham, diantaranya HK sebagai Komisaris, PT.CKI, dan RY sebagai Direktur. Pada tanggal 25 Agustus 2021, terbit akta perubahan PT.PSJ, KBLI tetap sama dengan sebelumnya.
Pengurus dan Pemegang Saham berubah menjadi, HK sebagai Komisaris, RY sebagai Direktur, PT.IPI dan CA(pemegang saham).
Pada tanggal 22 Februari 2023 terbit akta perubahan PT.PSJ. Dengan KBLI tetap sama. Pengurus dan Pemegang Saham tetap sama, namun total jumlah saham berubah. HK sebagai Komisaris, RY sebagai Direktur, PT.IPI dan CA(pemegang saham)
Pada Tanggal 19 Agustus 2023, terbit akta perubahan PT.PSJ. Pengurus dan Pemegang Saham berubah menjadi, PT.IPI(Pemegang Saham), KY sebagai Direktur, EY sebagai Komisaris.
Pada tanggal 18 Desember 2023, Kembali terbit akte perubahan PT.PSJ. Pengurus dan Pemegang Saham berubah menjadi, PT.IPI(pemegang saham), KY sebagai Direktur, EY sebagai Komisaris dan PT.RDS(pemegang saham).
Upaya Konfirmasi ke Kantor PT.PSJ
Untuk mendapatkan konfirmasi terkait sengketa lahan 14 hektar di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, SwaraKepri mendatangi kantor PT PSJ di kawasan Batam Kota, Rabu 30 September 2026.
Saat bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di lobby kantor, Tim Liputan SwaraKepri mendapatkan penjelasan bahwa pihak PT PSJ tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal sengketa lahan tersebut.
