Sementatar untuk tanaman produktif dan non-produktif dilakukan perhitungan ganti rugi terpisah per batang/pohon untuk tanaman tahunan, seasonal, maupun tanaman pelindung/hias.
Untuk bangunan, diukur per meter persegi bangunan atau berdasar jenis struktur fisik yang berdiri di atas lahan./RD

Pingback: Penegasan BP Batam: Pembebasan Lahan Tanggung Jawab Penerima Alokasi – SWARAKEPRI.COM