“Dari keterangan Demi, intinya terdakwa ini bertindak melakukan pendampingan pembangunan MPP itu tanpa sepengetahuan pimpinan. Begitu juga saat terdakwa menawar-nawarkan proyek, semua tanpa sepengatahuan Demi. Dan keterangan Demi, dibenarkan oleh terdakwa,” kata Hendar.
Saksi lainnya, Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang juga hadir di persidangan menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Hari Murti mencari investor untuk mengerjakan proyek Bin Container. Herman Rozie juga mengaku tidak tahu kenapa proyek Bin Container tersebut bisa ditawar-tawarkan Hari Murti kepada korban.
“Keterangan saksi Herman Rozie dibenarkan oeh terdakwa,” beber Hendar.
Saksi lain yang juga diperiksa di persidangan adalah Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota. Dalam keterangannya, Aditya memberikan kesaksian seputar mobil Daihatsu taft Rocky miliknya yang sempat dibeli oleh terdakwa Hari Murti pada tahun 2017.
Saat itu, Aditya menawarkan Hari Murti untuk membeli mobilnya dan akhirnya dibeli terdakwa seharga Rp85 juta. Namun, dua tahun berselang, mobil tersebut kembali dijual Hari Murti kepada Aditya dengan harga yang lebih rendah.
“Aditya mengaku dia tidak hanya menawarkan mobil itu kepada terdakwa saja, tapi ke banyak orang. Cuma akhirnya yang membeli adalah saksi Adit. Adit juga mengaku tidak tahu dari mana uang yang digunakan terdakwa untuk membeli mobilnya itu. Aditya juga mengaku tidak tahu kenapa terdakwa menjual-jual nama wali kota dalam menjalankan aksinya,” ucap Hendar.
Saksi lain yakni Supriyanto, Direktur PT Almatra Buana, selaku konsultan swasta. Perusahaan milik Supriyanto ini merupakan konsultan yang merancang MPP.
“Dia juga mengetahui bahwa proyek kelistrikan MPP, yang mengerjakannya adalah Hari Murti, melalui perusahan milik istrinya, PT Haridi Jasindra Sepakat,” kata Hendar./RD_JOE