Categories: BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Ketiga, terkait keterangan Sharon Lee Mee Chyang yang mengatakan bahwa mendiang Benyamin Simorangkir sebulan sekali ke Singapura itu juga tidak benar. “Ke Singapura itu setiap tiga bulan sekali. Saya juga diajak ke sana. Kadang kami juga ke Hongkong atau negara lain,” kata dia.

Lanjut, Welly Irdianto menanyakan kepada saksi korban/pelapor. “Bagaimana tanggapan saksi atas bantahan disampaikan oleh terdakwa?,” tanya dia.

Sharon Lee Mee Chyang menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan. “Tetap pada keterangan, yang mulia. Mendiang setiap sebulan sekali ke Singapura dan mengenai posisi SHGB ini berada di deposit/safety box bank di Jakarta,” tegasnya.

Keterangan Saksi Achmad Aried Santosa dan Ida Astrid Evelin Simorangkir

Sebelumnya, dua orang saksi yakni Achmad Arief Santosa (Disdukcapil Jakarta), Ida Astrid Evelin Simorangkir (Kakak kandung mendiang Benyamin Simorangkir) memberikan keterangan di persidangan.

Saksi Achmad Arief Santosa, pada keterangannya menjelaskan perihal adanya pernikahan antara mendiang Benyamin Simorangkir dengan Sharon Lee Mee Chyang (WNA Singapura). Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya ketika ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang.

Menurut sepengetahuan dirinya, dalam ajaran atau aturan agama Kristen bahwa tidak diperkenankan menikah lebih dari sekali apabila pada pernikahan sebelumnya tidak terdapat penceraian.

“Perihal penerbitan akta pernikahan Nurmian dengan Benyamin Simorangkir adalah sah secara negara,” kata dia.

Kemudian, Niko Nixon Situmorang menanyakan kepada Achmad Arief Santosa. Jika terdapat pernikahan antara WNI dengan WNA, apakah harus melaporkan ke pemerintah Indonesia? Jika iya, kapan seharusnya dilaporkan?

“Dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) minimal itu setelah 30 hari pernikahan. Baik itu WNI dengan WNI, atau WNI dengan WNA,” jelasnya.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan pada keterangan Ida Astrid Evelin Simorangkir. Pada keterangannya dia mengatakan bahwa perihal SHGB yang diperkarakan ini ia temukan di dalam tas mendiang adiknya pada saat hendak mengurus surat kematian.

“Iya saya tau SHGB itu, saya yang lihat sendiri di dalam tasnya si Ben (Mendiang) pada saat mau melakukan pengurusan surat kematian. Saat itu, tas tersebut di rumahnya di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Di Tengah Tekanan Rupiah, BRI Finance Perkuat Portofolio dan Bisnis

Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika industri otomotif dan pembiayaan…

12 jam ago

Kalap Checkout di Live Shopping? Belanja Boleh, Asal Jangan Impulsif

Belanja online kini bukan lagi sekadar aktivitas mencari kebutuhan. Kehadiran fitur live shopping membuat pengalaman…

14 jam ago

Marianna Resort Tuktuk Samosir Pecahkan Rekor LEPRID Lewat “1001 Naniura”, Angkat Kuliner Batak ke Panggung Nasional

SAMOSIR, 30 Mei 2026 — Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir menghadirkan perayaan budaya dan kuliner bertajuk “1001…

16 jam ago

WhatsApp Business API Barantum Bantu Respon Pelanggan Lebih Cepat

Banyak bisnis saat ini mengandalkan iklan digital untuk mendatangkan leads baru setiap hari. Mulai dari…

16 jam ago

WSBP bersama Mitra dan Pelanggan Kembali Tanam 1.217 Pohon pada Kuartal I 2026 melalui Program WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus menjalankan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui…

21 jam ago

Apakah Bayi Perlu Sunscreen? Ini Penjelasan untuk Orang Tua

Sebagai orang tua, kita sering fokus melindungi bayi dari udara dingin, nyamuk, atau makanan yang…

22 jam ago

This website uses cookies.