Ketiga, terkait keterangan Sharon Lee Mee Chyang yang mengatakan bahwa mendiang Benyamin Simorangkir sebulan sekali ke Singapura itu juga tidak benar. “Ke Singapura itu setiap tiga bulan sekali. Saya juga diajak ke sana. Kadang kami juga ke Hongkong atau negara lain,” kata dia.
Lanjut, Welly Irdianto menanyakan kepada saksi korban/pelapor. “Bagaimana tanggapan saksi atas bantahan disampaikan oleh terdakwa?,” tanya dia.
Sharon Lee Mee Chyang menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan. “Tetap pada keterangan, yang mulia. Mendiang setiap sebulan sekali ke Singapura dan mengenai posisi SHGB ini berada di deposit/safety box bank di Jakarta,” tegasnya.
Keterangan Saksi Achmad Aried Santosa dan Ida Astrid Evelin Simorangkir
Sebelumnya, dua orang saksi yakni Achmad Arief Santosa (Disdukcapil Jakarta), Ida Astrid Evelin Simorangkir (Kakak kandung mendiang Benyamin Simorangkir) memberikan keterangan di persidangan.
Saksi Achmad Arief Santosa, pada keterangannya menjelaskan perihal adanya pernikahan antara mendiang Benyamin Simorangkir dengan Sharon Lee Mee Chyang (WNA Singapura). Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya ketika ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang.
Menurut sepengetahuan dirinya, dalam ajaran atau aturan agama Kristen bahwa tidak diperkenankan menikah lebih dari sekali apabila pada pernikahan sebelumnya tidak terdapat penceraian.
“Perihal penerbitan akta pernikahan Nurmian dengan Benyamin Simorangkir adalah sah secara negara,” kata dia.
Kemudian, Niko Nixon Situmorang menanyakan kepada Achmad Arief Santosa. Jika terdapat pernikahan antara WNI dengan WNA, apakah harus melaporkan ke pemerintah Indonesia? Jika iya, kapan seharusnya dilaporkan?
“Dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) minimal itu setelah 30 hari pernikahan. Baik itu WNI dengan WNI, atau WNI dengan WNA,” jelasnya.
Kemudian, sidang kembali dilanjutkan pada keterangan Ida Astrid Evelin Simorangkir. Pada keterangannya dia mengatakan bahwa perihal SHGB yang diperkarakan ini ia temukan di dalam tas mendiang adiknya pada saat hendak mengurus surat kematian.
“Iya saya tau SHGB itu, saya yang lihat sendiri di dalam tasnya si Ben (Mendiang) pada saat mau melakukan pengurusan surat kematian. Saat itu, tas tersebut di rumahnya di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta,” kata dia.
Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…
Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…
Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…
Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…
MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…
Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…
This website uses cookies.
View Comments