Categories: BATAM

Sidang Kasus Nurmian Manalu, Begini Keterangan Saksi Pelapor Sharon Lee Mee Chyang

Ketiga, terkait keterangan Sharon Lee Mee Chyang yang mengatakan bahwa mendiang Benyamin Simorangkir sebulan sekali ke Singapura itu juga tidak benar. “Ke Singapura itu setiap tiga bulan sekali. Saya juga diajak ke sana. Kadang kami juga ke Hongkong atau negara lain,” kata dia.

Lanjut, Welly Irdianto menanyakan kepada saksi korban/pelapor. “Bagaimana tanggapan saksi atas bantahan disampaikan oleh terdakwa?,” tanya dia.

Sharon Lee Mee Chyang menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan. “Tetap pada keterangan, yang mulia. Mendiang setiap sebulan sekali ke Singapura dan mengenai posisi SHGB ini berada di deposit/safety box bank di Jakarta,” tegasnya.

Keterangan Saksi Achmad Aried Santosa dan Ida Astrid Evelin Simorangkir

Sebelumnya, dua orang saksi yakni Achmad Arief Santosa (Disdukcapil Jakarta), Ida Astrid Evelin Simorangkir (Kakak kandung mendiang Benyamin Simorangkir) memberikan keterangan di persidangan.

Saksi Achmad Arief Santosa, pada keterangannya menjelaskan perihal adanya pernikahan antara mendiang Benyamin Simorangkir dengan Sharon Lee Mee Chyang (WNA Singapura). Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya ketika ditanyakan oleh penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang.

Menurut sepengetahuan dirinya, dalam ajaran atau aturan agama Kristen bahwa tidak diperkenankan menikah lebih dari sekali apabila pada pernikahan sebelumnya tidak terdapat penceraian.

“Perihal penerbitan akta pernikahan Nurmian dengan Benyamin Simorangkir adalah sah secara negara,” kata dia.

Kemudian, Niko Nixon Situmorang menanyakan kepada Achmad Arief Santosa. Jika terdapat pernikahan antara WNI dengan WNA, apakah harus melaporkan ke pemerintah Indonesia? Jika iya, kapan seharusnya dilaporkan?

“Dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) minimal itu setelah 30 hari pernikahan. Baik itu WNI dengan WNI, atau WNI dengan WNA,” jelasnya.

Kemudian, sidang kembali dilanjutkan pada keterangan Ida Astrid Evelin Simorangkir. Pada keterangannya dia mengatakan bahwa perihal SHGB yang diperkarakan ini ia temukan di dalam tas mendiang adiknya pada saat hendak mengurus surat kematian.

“Iya saya tau SHGB itu, saya yang lihat sendiri di dalam tasnya si Ben (Mendiang) pada saat mau melakukan pengurusan surat kematian. Saat itu, tas tersebut di rumahnya di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta,” kata dia.

Page: 1 2 3 4 5 6

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

2 hari ago

Dukung Mobilitas Masyarakat Lintas Daerah, KAI Divre III Palembang Lanjutkan Operasional Kereta Tambahan KA Rajabasa

Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…

2 hari ago

Menuju Satu Dekade Berkarya, BINUS SCHOOL Bekasi Raih Peringkat 8 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat

Bekasi, 9 Januari 2026 —  BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…

3 hari ago

BINUS Hadirkan Asia Collaboration Corner untuk Membuka Pengalaman Global Mahasiswa dan Menciptakan Dampak bagi Indonesia

Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…

3 hari ago

Financial Freedom yang Ideal di Usia Berapa?

Financial freedom sebagai tujuan besar dalam hidup digambarkan indah. Bebas memilih aktivitas, tidak tertekan soal…

3 hari ago

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Banjar, Menteri Dody: Fokus Pulihkan Akses dan Lindungi Warga

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merespons cepat kondisi darurat banjir yang melanda Desa Keramat, Kecamatan Sungai…

3 hari ago

This website uses cookies.