Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming

BATAM – Direktur PT Delapan Daya Energi (PT DDE), Dju Ming selaku saksi korban/pelapor memberikan keterangan pada sidang kasus penggelapan Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Di muka persidangan, Dju Ming kepada peserta sidang menceritakan kronologi awal perkara tersebut terjadi antara PT DDE, CV Trust Cargo yang kuasa Direksi nya adalah terdakwa Ineke Kartika Dewi, dan PT Tiar Mora Tambang (PT TMT) diwakili oleh Direktur terdakwa David MH Lumban Gaol.

“Sebelumnya, kita tidak main nikel (Bisnis tambang). Karena saudara Ineke ini mengatakan dia lihai dalam bermain nikel dan segala macam mulai dari penjualan hingga produksi, makanya kita mau,” kata dia.

Padahal, kata dia, awalnya itu PT DDE hanya menjalankan bisnis perkapalan atau transporter saja. Namun, setelah join dengan kedua rekanannya tersebut (Ineke dan David) pihaknya sepakat untuk mendanai projek ini.

Setelah melakukan pentransferan dana sebanyak dua kali kepada terdakwa yang totalnya ditaksir mencapai Rp. 4 miliar harapan Dju Ming untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut malah buntung. Lantaran, produksi bijih nikel ini sa sekali tidak ada/fiktif.

Hal ini disebabkan, terdapat beberapa biaya-biaya yang di lapangan atau lokasi tambang perihal dokumen pengapalan dan/atau perkapalan tidak dikerjakan oleh kedua rekanan bisnisnya ini.

“Akhirnya, saya sendiri yang turun ke lapangan didampingi sama saudara Zulkifli (Saksi dalam perkara ini). Ternyata, fakta di lapangan tidak dibayar semua kapal kita dan terjadi masalah di sana,” ujarnya.

Kapal ini merupakan kapal yang dimiliki oleh PT DDE yang tadinya hendak membawa hasil produksi bijih nikel ini ke smelter atau tempat pembeli. Namun, pada saat labuh jangkar di pelabuhan Gross Tonage (GT) di daerah Sulawesi Tenggara malah dikerumuni massa atau masyarakat sekitar lokasi tambang lantaran hak-hak masyarakat dan/atau para kontraktor tambang masih belum dibayarkan.

“Jadi, kita khawatir kalau kapal kita ini di apa-apakan. Akhirnya, kita cek ke lapangan ternyata tidak dibayar oleh mereka (Ineke dan David) mulai dari biaya kontraktor, alat berat, pelabuhan, gaji pekerja tambang yang totalnya itu sekitar Rp. 850 juta,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 menit ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

19 menit ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

32 menit ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

1 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

4 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

17 jam ago

This website uses cookies.