Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming

BATAM – Direktur PT Delapan Daya Energi (PT DDE), Dju Ming selaku saksi korban/pelapor memberikan keterangan pada sidang kasus penggelapan Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Di muka persidangan, Dju Ming kepada peserta sidang menceritakan kronologi awal perkara tersebut terjadi antara PT DDE, CV Trust Cargo yang kuasa Direksi nya adalah terdakwa Ineke Kartika Dewi, dan PT Tiar Mora Tambang (PT TMT) diwakili oleh Direktur terdakwa David MH Lumban Gaol.

“Sebelumnya, kita tidak main nikel (Bisnis tambang). Karena saudara Ineke ini mengatakan dia lihai dalam bermain nikel dan segala macam mulai dari penjualan hingga produksi, makanya kita mau,” kata dia.

Padahal, kata dia, awalnya itu PT DDE hanya menjalankan bisnis perkapalan atau transporter saja. Namun, setelah join dengan kedua rekanannya tersebut (Ineke dan David) pihaknya sepakat untuk mendanai projek ini.

Setelah melakukan pentransferan dana sebanyak dua kali kepada terdakwa yang totalnya ditaksir mencapai Rp. 4 miliar harapan Dju Ming untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut malah buntung. Lantaran, produksi bijih nikel ini sa sekali tidak ada/fiktif.

Hal ini disebabkan, terdapat beberapa biaya-biaya yang di lapangan atau lokasi tambang perihal dokumen pengapalan dan/atau perkapalan tidak dikerjakan oleh kedua rekanan bisnisnya ini.

“Akhirnya, saya sendiri yang turun ke lapangan didampingi sama saudara Zulkifli (Saksi dalam perkara ini). Ternyata, fakta di lapangan tidak dibayar semua kapal kita dan terjadi masalah di sana,” ujarnya.

Kapal ini merupakan kapal yang dimiliki oleh PT DDE yang tadinya hendak membawa hasil produksi bijih nikel ini ke smelter atau tempat pembeli. Namun, pada saat labuh jangkar di pelabuhan Gross Tonage (GT) di daerah Sulawesi Tenggara malah dikerumuni massa atau masyarakat sekitar lokasi tambang lantaran hak-hak masyarakat dan/atau para kontraktor tambang masih belum dibayarkan.

“Jadi, kita khawatir kalau kapal kita ini di apa-apakan. Akhirnya, kita cek ke lapangan ternyata tidak dibayar oleh mereka (Ineke dan David) mulai dari biaya kontraktor, alat berat, pelabuhan, gaji pekerja tambang yang totalnya itu sekitar Rp. 850 juta,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.