Categories: BATAMHUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming

BATAM – Direktur PT Delapan Daya Energi (PT DDE), Dju Ming selaku saksi korban/pelapor memberikan keterangan pada sidang kasus penggelapan Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Di muka persidangan, Dju Ming kepada peserta sidang menceritakan kronologi awal perkara tersebut terjadi antara PT DDE, CV Trust Cargo yang kuasa Direksi nya adalah terdakwa Ineke Kartika Dewi, dan PT Tiar Mora Tambang (PT TMT) diwakili oleh Direktur terdakwa David MH Lumban Gaol.

“Sebelumnya, kita tidak main nikel (Bisnis tambang). Karena saudara Ineke ini mengatakan dia lihai dalam bermain nikel dan segala macam mulai dari penjualan hingga produksi, makanya kita mau,” kata dia.

Padahal, kata dia, awalnya itu PT DDE hanya menjalankan bisnis perkapalan atau transporter saja. Namun, setelah join dengan kedua rekanannya tersebut (Ineke dan David) pihaknya sepakat untuk mendanai projek ini.

Setelah melakukan pentransferan dana sebanyak dua kali kepada terdakwa yang totalnya ditaksir mencapai Rp. 4 miliar harapan Dju Ming untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut malah buntung. Lantaran, produksi bijih nikel ini sa sekali tidak ada/fiktif.

Hal ini disebabkan, terdapat beberapa biaya-biaya yang di lapangan atau lokasi tambang perihal dokumen pengapalan dan/atau perkapalan tidak dikerjakan oleh kedua rekanan bisnisnya ini.

“Akhirnya, saya sendiri yang turun ke lapangan didampingi sama saudara Zulkifli (Saksi dalam perkara ini). Ternyata, fakta di lapangan tidak dibayar semua kapal kita dan terjadi masalah di sana,” ujarnya.

Kapal ini merupakan kapal yang dimiliki oleh PT DDE yang tadinya hendak membawa hasil produksi bijih nikel ini ke smelter atau tempat pembeli. Namun, pada saat labuh jangkar di pelabuhan Gross Tonage (GT) di daerah Sulawesi Tenggara malah dikerumuni massa atau masyarakat sekitar lokasi tambang lantaran hak-hak masyarakat dan/atau para kontraktor tambang masih belum dibayarkan.

“Jadi, kita khawatir kalau kapal kita ini di apa-apakan. Akhirnya, kita cek ke lapangan ternyata tidak dibayar oleh mereka (Ineke dan David) mulai dari biaya kontraktor, alat berat, pelabuhan, gaji pekerja tambang yang totalnya itu sekitar Rp. 850 juta,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

8 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.