BATAM – Terdakwa Ineke Kartika Dewi membantah melakukan penggelapan uang sebesar Rp1,2 Miliar PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
Hal ini ia sampaikan dalam persidangan yang digelar di ruangan Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.
“Saya tidak ada melakukan penggelapan uang PT DDE. Saya di sana juga sebagai pemegang saham, tidak mungkin saya menggelapkan uang perusahaan di mana saya sebagai pemegang saham di sana,” jawab Ineke Kartika Dewi ketika ditanya oleh penasehat hukumnya.
Selain itu, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu menghitung uang yang ditransfer oleh PT DDE ke rekening CV Trust Cargo yang ia pegang selaku kuasa Direksi.
Uang yang masuk ke rekening CV Trust Cargo pada tanggal 28 Januari 2021 masuk sebesar Rp 1,4 miliar dari PT DDE kemudian ia transferkan lagi ke saksi Zulkifli (Mitra kerjanya) sebesar Rp 1,1 miliar atas permintaan saksi Zulkifli perihal dana-dana yang dibutuhkan untuk operasional lapangan untuk produksi bisnis bijih nikel tersebut.
“Saya tidak pernah berunding atau membuat skenario (Melakukan Penggelapan) dengan Zulkifli mengenai bisnis nikel ini. Saya dengan dia (Zulkifli) murni mitra kerja saya sudah sejak lama dan saya percaya dengan dia,” ungkapnya.
Selain itu, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan pada tanggal 11 Juni 2021 dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada PT Kempas Alam Abadi (KAA) setelah mendapatkan hasil jual-beli nikel dengan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNCA).
Ditanya oleh majelis hakim, Dina Puspasari. “Berapa lama uang Rp. 1,4 miliar yang saudara terima mengendap di rekening CV Trust Cargo sebelum di transfer ke saksi Zulkifli?,” tanya dia.
Uang Rp. 1,4 miliar ini menurut keterangan Ineke Kartika Dewi hanya tersimpan dalam rekening CV Trust Cargo selama 18 hari sejak diterima pada 28 Januari 2021. Alasan dia mengapa uang tersebut disimpan selama 18 hari di rekening CV Trust Cargo adalah karena menunggu arahan/permintaan dari petugas lapangan saksi Zulkifli.
“Tujuan saya mentransfer uang tersebut ke saksi Zulkifli adalah agar proyek ini jangan sampai gagal, yang mulia. Karena mereka kan melaporkan ke saya bahwa kapal tidak bisa berangkat karena ditahan oleh subkontraktor PT TMT dan masyarakat di sana ada biaya-biaya yang belum diselesaikan,” jawab Ineke Kartika Dewi.
Selanjutnya, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan bahwa perihal utang pribadinya ke PT DDE atau PT KAA untuk membayar kekurangan uang dilapangan sebesar Rp 1,1 miliar itu karena dipaksa oleh saksi pelapor/korban Direktur PT DDE, Dju Ming dengan cara dibuat surat hutang sebanyak dua kali.
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.
View Comments