Categories: BATAM

Terdampak Reklamasi, DLH Batam Janji Selesaikan Tuntutan Nelayan Nongsa

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam berjanji akan segera menyelesaikan tuntutan nelayan Nongsa atas dampak reklamasi di Batam Center yang mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan.

Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup, IP ketika menggelar audiensi dengan Kelompok Camar Laut 2 dan aktivis lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) di kantor DLH Kota Batam, Jumat (17/12/2021).

“Untuk masalah bapak-bapak (Kelompok Nelayan Camar Laut) saya minta waktu satu Minggu untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Lanjut kata dia, untuk masalah aduan dugaan kerusakan lingkungan yang dilaporkan ABI saat ini tengah dilakukan investigasi bersama Gakkum KLHK RI.

“Jadi untuk laporan kawan-kawan ABI sedang kami tangani bersama dengan teman-teman KLHK RI nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ratusan nelayan Kecamatan Nongsa mengaku merugi akibat tidak adanya ikan di laut atas dampak dari proyek reklamasi di area Bengkong dan Batam Center.

Ratusan nelayan tersebut terdiri dari 4 Kampung Tua di Kecamatan Nongsa yakni, Kampung Kelembak, Kampung Terih, Kampung Bakau Serip, Kampung Sambau.

Aktivis lingkungan ABI melalui Foundernya Hendrik Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan Kelompok Nelayan Camar Laut 2 kepada pihaknya pada, Rabu (15/12/2021) ada sebanyak 3 perusahaan yang melakukan reklamasi yang langsung terdampak ke mata pencarian mereka dan kuat dugaan ketiga perusahaan ini melakukan kegiatan reklamasi yang efek sendimentasi telah mencemari pesisir nongsa dan sekitarnya yakni:

1. PT. HS, Sei Nayon, Bengkong, Batam, Koordinat : 1’153395094644094 N 104’04593001933793 E

2. PT. BJHS di Hutan Lindung Ulu Lanjai,
Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam,
Koordinat : 1’07’16.6”N 104’04’38.5”E

3. PT. PSM, Sadai, Bengkong, Batam.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.