Categories: POLITIK

Tim Terpadu Dianggap Tebang Pilih, Yusril : Ruko dan Hotel di Buffer Zone Dibiarkan

BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengaku geram dengan sikap tebang pilih Tim Terpadu Pemko Batam dalam penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili) yang ada.

 

Menurutnya, tim terpadu yang diketuai Syuzairi tersebut, tidak pernah menyentuh ruko dan hotel yang di bangun di row jalan dan melanggar Perda Kota Batam.

 

“Rumah liar dan kios liar digusur tapi bangunan gedung di buffer zone dan row jalan dibiarkan berdiri?” tegas Yusril, Minggu(28/8/2016).

 

Dia menuding Pemko Batam terkesan diskriminatif dan memihak pengusaha terkait penggusuran, dan diduga ada pihak lain yang mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu

 

“Hotel dan ruko bisa berdiri di row jalan karena ada IMB, yang keluarkan ijin IMB itu siapa,” kata Yusril.

 

Menurutnya, meskipun BP Batam mengalihfungsikan lahan row jalan menjadi lahan komersil kepada pengusaha, Pemko Batam harusnya bersikap tegas dan tidak mengeluarkan IMBnya, karena rencana pembangunan hotel dan ruko tersebut tidak sesuai RT/RW.

 

“Kalau IMB tidak dikeluarkan, dipastikan hotel dan ruko tidak akan berdiri,” jelasnya.

 

Yusril menuding oknum BPM-PTSP Pemko Batam bermain mata dengan pengusaha terkait IMB.

 

“Dari pantauan kami selama ini, ditemukan berberapa bangunan ruko di row jalan, diantaranya ruko CA milik PT GP di Batam Kota dan Hotel di kawasan Penuin dan Nagoya,” bebernya.

 

Dikatakannya bahwa ada kesan pengusaha dengan mudah memperoleh PL lahan di row jalan dan dibiarkan membangun ruko meskipun belum memiliki IMB, dan parahnya lagi tidak ada pengawasan pihak DPRD Batam.

 

“Anehnya jika dilakukan sidak oleh DPRD dan ditemukan penyimpangan, tetap saja pembangunan ruko dan hotel di row jalan berlanjut.

 

Yusril berharap Pemko Batam memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Saat berita ini diunggah, Ketua Tim Terpadu Pemko Batam Syuzairi belum berhasil di konfirmasi.

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.