PEKANBARU – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera resmi menetapkan PT Genosky Tira Propetindo(GTP) sebagai tersangka dalam kasus perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Gakkumhut Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Korwas PPNS Polda Kepri terus mempercepat proses penyidikan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Penetapan status tersangka terhadap korporasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Hari kepada SwaraKepri, Selasa 28 Juli 2026 sore.
Ia mengatakan, dalam rangka memperkuat pembuktian hukum di persidangan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan pro-justitia secara komprehensif, yang meliputi pemeriksaan total sebanyak 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait kegiatan pembukaan lahan di lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan mendalam dari 2 orang ahli terkemuka, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Langkah tersebut kemudian dilengkapi dengan pelaksanaan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada tanggal 21 Juli 2026 untuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan,”terangnya.
Modus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Hari mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, PT. GTP melakukan pengerukan lahan dengan menggunakan alat berat yang digunakan untuk pembukaan jalan dan pengerukan bukit untuk di jadikan timbunan di dalam Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
“Aktivitas pembukaan lahan tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu,”jelasnya.
Ia mengatakan bahwa peningkatan status PT GTP menjadi tersangka merupakan bukti keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan lindung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi korporasi mana pun yang merusak ekosistem lingkungan demi kepentingan komersial sesaat. Proses hukum ini akan kami kawal hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan efek jera yang nyata,” tegasnya.
