BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Dju Seng selama 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam berkas perkara perseorangan kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam.
Selain menuntut Dju Seng dalam berkas perkara perseorangan, JPU juga menuntut Dju Seng dalam berkas perkara korporasi.
Dalam berkas perkara korporasi, Dju Seng dituntut selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Dju Seng selaku Direktur PT Sri Indah Barelang(terdakwa II).
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar,”kata JPU.
@swarakepri.com Dju Seng Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar di Kasus Perusakan Hutan Lindung Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam. Tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dibacakan JPU untuk dua berkas perkara, yakni dalam berkas perkara perseorangan (Perkara Nomor: 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm) dan berkas perkara korporasi(Perkara Nomor: 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm). Dalam perkara korporasi Dju Seng selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Dju Seng selaku Direktur PT Sri Indah Barelang(terdakwa II). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Tuntutan Dju Seng Sebagai Perseorangan Dalam berkas perkara perseorangan, JPU menyatakan terdakwa Dju Seng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (14) Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dju Seng berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas JPU. JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. “Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,”kata JPU. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #hutanlindung ♬ suara asli – swarakepri.com
JPU juga meminta Majelis Hakim, memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk melunasi pidana tersebut,”jelas JPU.
“Menetapkan apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang selama 2 tahun,”lanjut JPU.
Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp23,7 Miliar
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp23.769.963.120,69, dengan rincian: kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp 19.807.704.620,69. Kerugian akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp3.962.258.500.
“Memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses untuk membayar pidana tambahan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
JPU juga meminta Majelis Hakim agar menetapkan apabila pidana tambahan tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana tersebut,”tegas JPU.
“Menetapkan, apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses tidak mencukupi untuk melunasi pidana tambahan, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembubaran Korporasi PT Tunas Makmur Sukses,”tandasnya./RD

Pingback: Jaksa Tuntut Penjara, Denda Hingga Ganti Rugi Rp23,7 Miliar, Begini Respon PH Dju Seng – SWARAKEPRI.COM