BATAM – Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Dju Seng di kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda dari semula yang dijadalkan pada Kamis 27 Agustus 2026 menjadi 10 September 2026 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi menunda persidangan karena Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng memohon pertambahan Waktu untuk Menyusun Nota Pembelaan atau Pledoi.
“Izin Yang Mulia, karena ini menyangkut dua perkara kami minta tambahan waktu satu minggu,”kata Nugraha ke Majelis Hakim.
Mendengar permohonan dari Penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan waktu dua minggu sekaligus kesempatan terakhir untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
@swarakepri.com Sidang Pledoi Dju Seng Ditunda, Ini Alasannya Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Dju Seng di kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda dari semula yang dijadalkan pada Kamis 27 Agustus 2026 menjadi 10 September 2026 mendatang. Ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi menunda persidangan karena Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng memohon pertambahan Waktu untuk Menyusun Nota Pembelaan atau Pledoi. "Izin Yang Mulia, karena ini menyangkut dua perkara kami minta tambahan waktu satu minggu,"kata Nugraha ke Majelis Hakim. Mendengar permohonan dari Penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan waktu dua minggu sekaligus kesempatan terakhir untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. "Biar tidak berulang-ulang, dikasih waktu dua minggu sekaligus tapi tidak ada kesempatan lagi. Dua minggu kalau tidak mengajukan pembelaannya berarti dianggap tidak menggunakan haknya,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik. "Sidang diundur sampai dengan Hari Kamis tanggal 10 September 2026 dengan acara pembelaan,"tandasnya. PH Jealskan Alasan Minta Tambahan Waktu Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng, Setiawan Nugraha usai persidangan menjelaskan bahwa alasan mengajukan tambahan waktu karena pembelaan menyangkut dua perkara yang ada. "Pembelaan kami langsung terhadap dua perkara yang ada, jadi kita minta waktu kepada Majelis untuk tambahan untuk menyusun pembelaan kami,"tegasnya. Nugraha juga mengatakan dalam menyusun pembelaan pihaknya harus berhati-hati dan mempelajari dengan detail tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Dalam menyusun pembelaan kami harus berhati-hati, dengan detail mempelajari apa yang ada didalam tuntutan Jaksa,"ujarnya. "Kami pasti akan menggabungkan itu dengan fakta-fakta dalam persidangan, sehingga Hakim nanti akan memberikan keadilan sesuai dengan fakta apa yang ada dalam peradilan. Tuntutan Jaksa kurang lebih hampir sama dengan dakwaan, tidak melihat fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan,"tandas Nugraha. #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
“Biar tidak berulang-ulang, dikasih waktu dua minggu sekaligus tapi tidak ada kesempatan lagi. Dua minggu kalau tidak mengajukan pembelaannya berarti dianggap tidak menggunakan haknya,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
“Sidang diundur sampai dengan Hari Kamis tanggal 10 September 2026 dengan acara pembelaan,”tandasnya.
PH Jealskan Alasan Minta Tambahan Waktu
Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng, Setiawan Nugraha usai persidangan menjelaskan bahwa alasan mengajukan tambahan waktu karena pembelaan menyangkut dua perkara yang ada.
“Pembelaan kami langsung terhadap dua perkara yang ada, jadi kita minta waktu kepada Majelis untuk tambahan untuk menyusun pembelaan kami,”tegasnya.
@swarakepri.com Selain Penjara dan Denda, Dju Seng Juga Dituntut Ganti Rugi Rp23,7 Miliar atas Kerusakan Mangrove Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Dju Seng selama 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam berkas perkara perseorangan kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam. Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Agustus 2026 malam. Selain menuntut Dju Seng dalam berkas perkara perseorangan, JPU juga menuntut Dju Seng dalam berkas perkara korporasi. Dalam berkas perkara korporasi, Dju Seng dituntut selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses(Terdakwa I) dan Dju Seng selaku Direktur PT Sri Indah Barelang(terdakwa II). Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar,”kata JPU. JPU juga meminta Majelis Hakim, memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda/kekayaan/pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk melunasi pidana tersebut,”jelas JPU. “Menetapkan apabila kekayaan atau pendapatan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang selama 2 tahun,”lanjut JPU. Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp23,7 Miliar JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp23.769.963.120,69, dengan rincian: kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp 19.807.704.620,69. Kerugian akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp3.962.258.500. “Memerintahkan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses untuk membayar pidana tambahan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Nugraha juga mengatakan dalam menyusun pembelaan pihaknya harus berhati-hati dan mempelajari dengan detail tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam menyusun pembelaan kami harus berhati-hati, dengan detail mempelajari apa yang ada didalam tuntutan Jaksa,”ujarnya.
“Kami pasti akan menggabungkan itu dengan fakta-fakta dalam persidangan, sehingga Hakim nanti akan memberikan keadilan sesuai dengan fakta apa yang ada dalam peradilan. Tuntutan Jaksa kurang lebih hampir sama dengan dakwaan, tidak melihat fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan,”tandas Nugraha./RD
