BATAM – Pariadi alias Ateng tak bisa menyembunyikan kegetirannya atas rencana Tim Terpadu Pemko Batam melakukan penertiban lahan di Pulau Setokok, Bulang, Batam setelah lahannya masuk dalam alokasi lahan PT Pulau Setokok Jaya yang tengah bersengketa hukum dengan PT Sumber Kencana Sejati.
Setelah satu setengah dekade bermukim dan mengelola lahan sebagai petani Palawija di pulau itu. Pariadi dikagetkan dengan datangnya Surat Pemberitahuan Pertama (SP-1) dari perwakilan PT PSJ bernama, Leo yang meminta dan memerintahkan bahwa ia harus mengosongkan tanah dan bangunan.
Pariadi alias Ateng memang tampaknya tengah diuji benar oleh jalannya kehidupan. Tak berselang lama setelah mendapat surat cinta dari perusahaan, sang istri justru dipanggil oleh sang Khalik dan meninggalkan seorang buah hati yang masih mengenyam pendidikan sekolah dasar.
2,5 hektar lahan yang telah dibelinya dari warga asli pulau Setokok dengan cara menyicil dari hasil tani sambil menyambi membuka usaha warung kelontong itu akan diratakan oleh alat berat yang sudah terparkir sekitar 500 meter dari tempatnya.
”Saya itu kan belum lama ini ada musibah. Istri saya meninggal dunia. Kehidupan saya itu kan cuma di sini. Mata pencarian dan tempat tinggal saya itu hanya di sini. Makanya saya bingung. Saya mau bawa badan saya ke mana setelah ini,” ujarnya kepada kami ketika diwawancara di warungnya, Selasa (22/9/2026).
Warung yang sekaligus dibangun menjadi rumah tinggal ini oleh Pariadi alias Ateng itu tepat berseberangan jalan dengan Mako Yonif 10 Marinir Satria Bhumi Yudha (SBY). Bahkan, kata dia, ia sudah menetap di sana sebelum Mako tersebut dibangun.
Secara personal, ia sangat dekat dan aktif bersosialisasi dengan personil Marinir di sana. Termasuk juga atas permasalahannya ini ia meminta kebijakan dengan Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri 10 Marinir.
”Alhamdulillah dibantu. Cuma, masalah lahan yang dibelakang itu beliau mengatakan bukan diranahnya,” ungkapnya.
Meski bagaimanapun, Pariadi alias Ateng sampai saat ini masih tetap berupaya mempertahankan tanah tersebut. Ia juga menyampaikan kekecewaannya mengenai suara-suara kaum marjinal yang tak pernah didengar, diperhatikan oleh pengusaha maupun penguasa.
Sempat Ditawari Ganti Rugi
Sekitar tahun 2024, cerita Pariadi alias Ateng, Leo sebagai representatif perusahaan di lapangan sempat memberikan penawaran biaya ganti rugi kepada dirinya. Lahan itu mau diganti rugi oleh perusahaan dengan angka Rp 4.200 per meternya. Kata Leo saat itu kepada Pariadi alias Ateng itu merupakan aturan ganti rugi yang telah sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang kemudian menjadi kebijakan perusahaan.
”Di situ lah saya stress. Jadi, kalau misalnya saya tetap menolak mereka tetap memaksa untuk melakukan penertiban,” katanya dengan sorot mata yang rapuh sambil menghembuskan asap rokok ke atas kepala.
