BATAM – Sidang Permohonan Peninjauan Kembali(PK) kedua yang diajukan PT. Sumber Kencana Sejati(SKS) terkait sengketa lahan seluas 14 Hektar di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang , Selasa 29 September 2026.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dixie Bisuk Parapat ini beragendakan pengambilan sumpah bukti baru(novum) dari Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright. Sidang dihadiri pihak termohon Kepala BP Batam diwakili Biro Hukum BP Batam, Boni Sitorus dan Masrizal.
Pengambilan sumpah Novum ini merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan PK kedua dari PT. SKS atas lahan 14 Hektar yang telah dialokasikan BP Batam kepada PT PSJ di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam.
PT SKS Ajukan 2 Novum
Kepada Hakim Tunggal, Roy Wright menyampaikan secara tertulis maupun lisan terkait dua Novum yang ditemukan pada 14 September 2026 lalu di kantor hukumn. Novum ini ditemukan setelah kliennya membawa sejumlah dokumen atas objek perkara a quo.
Roy menjelaskan, bahwa dua novum tersebut adalah salinan Putusan Nomor 21/PK/TUN/2026 Mahkamah Agung pada 27 Juli 2026 yang intinya menolak Peninjauan Kembali Kepala BP Batam terhadap termohon perseorangan, JA. Kemudian surat keterangan penguasaan fisik dari ketua RT setempat di Pulau Setokok
“Mengapa diadakan PK kedua ini supaya adanya kepastian hukum. Karena lahan sebelah yang ada di PT SKS ini dimenangkan oleh JA terkait Pengalokasian Lahan oleh BP Batam kepada PT PAR,” ujar Roy usai persidangan.
Atas dasar itulah kata Ro, pihaknya melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali kedua. Alasannya, terdapat putusan yang bertentangan untuk lahan dan subjek yang sama.
“Di mana para pihak dari PT PSJ dan PT PAR, Direkturnya sama yakni KN,” jelasnya.
Menurut Roy, hingga PK kedua ini diajukan ke PTUN Tanjungpinang, belum pernah terjalin komunikasi antara PT.SKS dengan PT.PSJ terkait pembebasan lahan.
“Sampai sekarang belum ada pembicaraan ganti rugi,”tegasnya.
BP dan Pemko Diminta Jembatani Mediasi
Ia berharap Pemko atau BP Batam selaku pemangku kepentingan bisa menjembatani kedua belah pihak yang bersengketa. Ia juga mengkritik BP Batam agar tidak hanya mengeluarkan SKEP atas lahan, tetapi juga membantu pembebasan lahannya.
“Maunya ada ruang mediasi. Artinya begini, mencegah supaya tidak terulang lagi kejadian yang telah berlalu yang mengakibatkan dua korban meninggal dan beberapa nluka-luka.
