BATAM – www.swarakepri.com : Penataan Pedagang Kaki Lima(PKL) yang dilakukan oleh Koperasi Peduli Masyarakat(Komplimas) di Legenda Malaka, Center Park dan Tanjung Piayu akhirnya dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah mengakibatkan keresahan warga sekitar.
Penghentian penataan PKL tersebut dituangkan dalam Rekomendasi Komisi I DPRD Batam seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan warga legenda Malaka, Center Park dan Piayu dan pihak Dinas PMP-UKM Batam, BP Batam serta Komplimas, hari ini, Rabu(15/5/2013).
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Asrul Askan Sany dalam pembacaan rekomendasi tersebut meminta agar Pemko Batam melalui Dinas PMP-UKM segera mencabut rekomendasi Penataan Kaki Lima yang telah dikeluarkan karena telah menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.
“Komisi I DPRD Batam juga meminta pembangunan Kios PKL dihentikan dan meminta Satpol PP segera menindak lanjutinya dengan membongkar Kios Kaki Lima yang telah dibangun,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa bagi warga yang sudah sempat menyetorkan uang muka pembelian kios agar segera memintanya kembali, dan jika tidak dikembalikan warga dianjurkan melaporkannya ke aparat hukum.
Selain itu dalam Rekomendasi Komisi I DPRD Batam tersebut juga meminta agar Pemko Batam dan BP Batam melakukan koordinasi dalam pembangunan dan pemanfaatan lahan yang ada di Batam. Pemko juga wajib melakukan penertiban PKL dengan menginvetarisir jumlah PKL yang ada.
Yang tidak kalah penting lagi, Komisi I DPRD Batam juga meminta Pemko agar memiliki perencanaan pembangunan yang jelas.(red)