Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Karimun – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Berebut Hak Asuh Anak, Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Karimun

Pelaku saat diamankan Polisi./Foto: Novel

KARIMUN – Perempuan berinisial P dilarikan ke rumah sakit karena ditikam mantan suaminya berinisial S (29). Tidak hanya menikam mantan istrinya, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada calon suami P berinisial A.

“Korban P mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri, sedangkan korban A di rusuk sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, Sabtu (10/6/2023).

Dikatakannya, kejadian itu terjadi pada saat pelaku asal Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau tersebut mendatangi rumah mantan istrinya di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri sekitar pukul 12.00 WIB.

Tujuan pelaku datang ke rumah korban P untuk mengambil hak asuh terhadap anak, namun ditolak oleh korban dan terjadilah pertengkaran.

“S dan P bertengkar terkait masalah hak asuh anak. Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penikaman terhadap P sebanyak satu kali,” ucap Gidion.

Lanjut Kasat Reskrim, A yang merupakan calon suami dari P juga ada saat itu coba mendekati dengan maksud meleraikan. Namun juga mengalami hal yang sama dengan calon istrinya tersebut.

“Pelaku langsung mengejar A, lalu A berlari keluar rumah dan terjatuh kemudian pelaku langsung melakukan penikaman menggunakan sebuah pisau sebanyak 1 kali,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun bersama personelnya (Tim Serigala) menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau, selanjutnya dibwa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit, kondisinya dalam keadaan stabil,” ungkap Iptu Gidion.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara./Novel

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top